Gebrakan Sang Bupati : Terbukti Limbah Batu Bara Hemat Semen

 

Bangun Infrastruktur, Bupati Berani Gunakan Limbah Batu Bara untuk Hemat Semen.

Beritatrends, Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melakukan terobosan dengan memanfaatkan limbah batu bara dari fasilitas pembangkit tenaga listrik (PLTU) untuk campuran bahan betonisasi dan pelesterisasi.

Kesepahaman lewat nota kesepahaman (MoU) sudah tercapai antara Pemkab Ponorogo dan PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Bisnis Jasa Operasi dan Pemeliharaan (PJB UBJOM) PLTU Pacitan terkait pemanfaatan fly ash bottom ash (FABA) yang merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara itu, Kamis (9/6/2022).

Menurut Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri Sancoko, plesterisasi rumah tidak layak huni maupun infrastruktur pembangunan fisik akan menggunakan FABA agar menghemat bahan baku semen. Kawasan PLTU Pacitan yang berada di Kecamatan Sudimoro itu menyisakan FABA yang jumlahnya mencapai ratusan ton per hari.

”Dengan metode ini, saya yakin terjadi percepatan pembangunan di Ponorogo,” kata Kang Bupati setelah MoU di aula Bappeda Litbang Ponorogo.

FABA selama ini sudah digunakan sebagai bahan campuran batako, paving, dan kanstin (beton tepi atau pembatas).

General Manager PT PJB UBJOM PLTU Pacitan Dwi Juli Harsono menyebut sebagai terobosan jika memanfaatkan sisa pembakaran batu bara yang menyerupai pasir halus itu untuk betonisasi dan plesterisasi.

”Tidak menutup kemungkinan pemanfaatan bahan pengerasan jalan maupun memplester rumah,” jelasnya.

Pun, FABA tidak lagi termasuk kategori limbah berbahaya dan beracun (B3) jika berasal dari proses pembakaran batu bara pada fasilitas PLTU. Payung hukum yang mengatur ketentuan itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Musrenbang Bersama Pemprov Lampung, Bupati Pesawaran Ingin Pembangunan Secara Merata

Pos terkait