Gelar Acara Mlaku Bareng, Pemkab Madiun Ajak Warga Perangi Rokok Ilegal

IKUTI MLAKU BARENG—Warga mengikuti acara Mlaku Bareng dan Senam Bersama Gempur Rokok di Lapangan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/8/2024) pagi. Kegiatan yang digelar kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun ini untuk memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal dan memberantas keberadaan rokok ilegal.

Beritatrends, Madiun -Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar acara Mlaku Bareng dan Senam Bersama Gempur Rokok di Lapangan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/8/2024) pagi.

Kegiatan yang digelar kerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Madiun dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madiun ini untuk memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal dan memerangi keberadaan rokok ilegal.

Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto saat membuka acara tersebut mengajak warga memerangi keberadaan rokok ilegal. Pasalnya keberadaan rokok ilegal akan merugikan perekonomian daerah dan melanggar undang-undang.

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Madiun untuk bersama-sama memerangi rokok ilegal. Kalau menemukan rokok ilegal segera laporkan ke aparat terdekat,” pinta Tontro.

JALAN SANTAI—Penjabat Bupati Madiun, Tontro Pahlawanto mengikuti acara Mlaku Bareng dan Senam Bersama Gempur Rokok di Lapangan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu (11/8/2024) pagi.

Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Didik Harianto mengatakan acara jalan santai yang digelar disertai dengan undian berhadiah untuk menarik minat warga datang ke lokasi. Selain itu warga juga mendapatkan pengetahuan tentang ciri-ciri rokok ilegal.

“Sosialisasi tentang rokok ilegal ini sengaja kami kemas dalam acara jalan santai dan senam bersama untuk menarik minat masyarakat agar lebih memahami tentang rokok ilegal. Dari kegiatan ini kami harapkan peredaran rokok ilegal di masyarakat dapat lebih tekan. Dengan demikian pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terus melonjak,” kata Didik.

Baca Juga  Vaksinasi Desa Winong Kecamatan Jetis Ponorogo

Pajabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo mengatakan peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat karena harganya yang relatif lebih murah dari rokok resmi.
Lewat sosialisasi diharapkan masyarakat semakin paham dan bekerjasama dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk itu bila mendapati rokok ilegal, warga diminta segera melaporkan ke aparat.

Untuk mengenal ciri-ciri rokok ilegal, Cahyo mengatakan warga dapat mudah mengingatkan dengan metode 2P dan 2B .P yang pertama adalah POLOS, artinya dalam kemasan rokok tidak dilekati cukai yang seharusnya ditempel sebagai salah satu pungutan.

“Sementara P kedua adalah PALSU, pita cukai yang berasal dari Kantor Bea Cukai dibuat khusus dengan hologram dan warnanya tajam,. Sedangkan yang palsu biasanya berupa foto kopian atau cetakan biasa dan mudah luntur,” kata Cahyo.

Untuk ciri ketiga, B yakni BEKAS, artinya pita cukai yang dilekatkan pada kemasan rokok sebenarnya asli tetapi sudah pernah dipakai. Biasanya akan terlihat tidak rapi, lusuh maupun sobek. Dan ciri terakhir, berupa B yaitu BEDA, artinya rokok tersebut dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, tidak sesuai dengan nama perusahaan, jenis rokok dan jumlah batang dalam kemasan.

Ia menegaskan bagi warga yang nekat berjualan rokok ilegal maka dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.
“Setelah mengetahui ciri-ciri tersebut, saya mengimbau warga untuk tidak memproduksi, menjual maupun membeli rokok ilegal. Bila menemukan rokok ilegal segera melapor ke Kantor Bea dan Cukai Madiun atau Satpol PP dan pemerintah desa,” demikian Cahyo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *