Hak Jawab dan Hak Koreksi Terhadap Artikel Diduga Kejari Menutupi Tindak Pidana Korupsi Yang Dilaporkan DPC PPWI Terkait 3 Pekon Di Kecamatan Pagelaran

Kepada Yth.
Redaksi BeritaTrends.co.id
– Ditempat

Perihal : Penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi Terhadap Artikel “Diduga Kejari Menutupi Tindak Pidana Korupsi Yang Dilaporkan DPC PPWI Terkait 3 Pekon Di Kecamatan Pagelaran”

Salam sejahtera,

Dengan hormat, melalui surat ini, Kami ingin menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait artikel yang diterbitkan oleh media Anda dengan judul “Diduga Kejari Menutupi Tindak Pidana Korupsi Yang Dilaporkan DPC PPWI Terkait 3 Pekon Di Kecamatan Pagelaran” yang ditulis
oleh Tejo pada tanggal 12 Agustus 2023, yang dapat diakses melalui laman
https://beritatrends.co.id/diduga-kejari-menutupi-tindak-pidana-korupsi-yang-dilaporkan-dpc- ppwi-terkait-3-pekon-di-kecamatan-pagelaran/. Artikel tersebut pada pokoknya menyampaikan
pemberitaan bahwa Neki Irawan (Ketua PPWI Kab. Pringsewu) yang juga sekaligus pihak pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh 3 kepala pekon yaitu Pekon Gemaripah, Pekon Candiretno dan Pekon Karangsari kepada pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu, namun dalam tindaklanjut laporan pengaduan tersebut pihak Kejari Pringsewu melalui Kasi Intel yaitu Kadek mengatakan kepada pihak pelapor bahwa lapdu tersebut tidak valid dan meminta kepada pelapor untuk menghitung sendiri nilai kerugian keuangan negara dikarenakan kejari bukan tim audit. Selain itu pelapor mendapatkan informasi melalui Kakon Gemaripah yaitu Kasiman telah mengembalikan kerugian negara ke Kejari Pringsewu sebesar Rp. 37.000.000, begitu juga dengan 2 Kakon lainnya.

Namun, kami merasa perlu memberikan penjelasan lebih lanjut dan koreksi terhadap beberapa poin yang terdapat dalam artikel tersebut. Sebagai pihak yang terkait dalam pemberitaan, kami ingin memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik memiliki keakuratan dan keadilan yang sesuai dengan prinsip-prinsip/kode etik jurnalisme sebagaimana ketentuan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Kode Etik Junalistik PWI Hasil Kongres XXII. Maka dengan ini, kami menggunakan hak jawab dan hak koreksi terhadap pemberitaan Anda sebagai berikut:

  • 1). Laporan pengaduan terhadap 3 Pekon yang ditandatangani oleh Neki Irawan selaku Ketua PPWI dan Ade Mastur selaku Sekretaris PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia
    Kab. Pringsewu) telah ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu telah dilakukan telaahan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 17 Juli 2023 dengan kesimpulan bahwa laporan pengaduan belum memenuhi syarat Substantif untuk ditindaklanjuti, karena belum memberikan keterangan yang cukup
    terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • 2). Pada tanggal 18 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengundang pihak pelapor untuk memberikan informasi tambahan guna melengkapi syarat substantif. Namun, pelapor tidak dapat memberikan informasi terkait modus operandi dan data awal yang
    mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sebaliknya, pelapor meminta Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk langsung memanggil dan memeriksa pihak terlapor dengan dalil Pelapor telah menguraikan mata anggaran yang diduga telah disimpangkan oleh ketiga pekon tersebut. Saya selaku Kasi Intel menyatakan bahwa Kejari Pringsewu
    sebagai APH harus lebih jelas terlebih dahulu terkait subtantif dugaan penyimpangan.
    Apabila Kejari Pringsewu memanggil dan memeriksa terlapor sesuai permintaan pelapor, APH akan berperan sebagai Auditor dan permintaan pelapor tersebut tidak sesuai dengan ketentuan PP No. 43 tahun 2018.
    Kemudian setelah kami memberikan pemahaman dan beberapa contoh cara pemenuhan syarat subtantif tersebut, pihak pelapor meminta waktu untuk melengkapi syarat dimaksud dan sampai dengan saat ini pihak pelapor belum melengkapinya.
  • 3). Infomasi pengembalian kerugian negara oleh ketiga pekon kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu adalah tidak benar, sebab Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak
    pernah berkomunikasi atau memeriksa maupun menerima pengembalian kerugian keuangan negara dimaksud.
    Kami meminta kepada Anda agar surat ini dijadikan dasar untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi terhadap artikel tersebut serta memuatnya di media anda paling lambat dalam waktu tujuh (7) hari sejak surat ini kami kirimkan.
    Atas fakta-fakta yang kami sampaikan terkait judul dan materi sebagaimana artikel yang
    anda terbitkan tersebut diatas, maka kami menilai telah terjadinya penyampaian berita yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik karena artikel anda tersebut tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah, tidak akurat dan tidak melakukan pengujian informasi secara berimbang, sehingga terhadap judul dan pemberitaan dimaksud telah membentuk opini yang sifatnya menghakimi dan merugikan pihak terkait khususnya dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pringsewu, oleh sebab itu kami juga meminta kepada media anda untuk membuat dan menerbitkan permohonan maaf kepada Kejaksaan Negeri Pringsewu atas pemberitaan tersebut di media anda paling lambat dalam waktu tujuh (7) hari sejak surat ini kami kirimkan.
Baca Juga  Permaslahan Sampah CFD Magetan Mulai Mencuat

Bahwa pernyataan yang kami sampaikan dalam surat ini merupakan hak dan kewajiban masing-masing pihak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila media Anda tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang kami sampaikan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Pringsewu, 15 Agustus 2023

Hormat kami
I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH.

Pos terkait