Hari Raya Idul Fitri 1445 H 158 Narapidana Rutan Magetan Terima Remisi

158 Narapidana Rutan Magetan Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah

Beritatrends, Magetan – Lebaran tak hanya menjadi momen perayaan hari kemenangan saja, melainkan memiliki makna, amalan, hingga hikmah yang dapat diambil untuk suatu kebaikan. Lebih dari itu, hari raya Idul Fitri juga selalu dinantikan seluruh umat muslim, tak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkesempatan memperoleh pengurangan masa hukuman atau Remisi Khusus bagi yang beragama Islam.

Sesuai dengan Surat Keputusan yang dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rudi Erwanto, sebanyak 158 orang WBP Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim memperoleh Remisi Khusus (RK) pada hari raya Idul Fitri 1445 H, Rabu (10/04/2024) dengan rincian RK I sebanyak 157 orang dan RK II sebanyak 1 orang. Adapun besaran remisi yang diterima paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari.

Sebelum pemberian remisi, telah digelar Sholat Ied berjamaah yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan dan pegawai yang dipusatkan di lapangan Rutan. Ustadz Suyoto, S.Sy. dari Kementerian Agama Kab. Magetan yang bertugas sebagai Khotib. Dalam khotbahnya, beliau mengangkat tema terkait pentingnya menjaga silaturrahim.

“Begitu penting dan mulianya menjalin hubungan silaturrahim, karena merupakan amal shalih yang penuh berkah, dan memberikan kepada pelakunya kebaikan di dunia dan akhirat. Menjadikannya diberkahi di manapun ia berada oleh Allah SWT. memberikan berkah kepadanya di setiap kondisi dan perbuatannya, baik yang segera maupun yang tertunda. Begitu juga sebaliknya, bagi mereka yang memutus tali silaturahmi, maka kehidupannya akan terasa sulit. Hilang keberkahan dalam diri, maupun keluarganya serta dipercepat siksanya di dunia”, terangnya.

Selepas pelaksanaan Sholat Ied, Kepala Rutan Eries Sugianto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri. Karutan menginformasikan bahwa bertepatan dengan peringatan lebaran kali ini, pemerintah memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada 159.557 orang yang terdiri dari 158.343 orang Narapidana dan 1.214 orang Anak Binaan.

Baca Juga  Rambu Lalu Lintas di Magetan Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Eries mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

“Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Karutan mengajak kepada seluruh Warga Binaan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar Saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan,” tutupnya.

Pos terkait