Hari Santri 2022 mengusung tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Tema tersebut menggambarkan peran santri dalam sejarah bangsa Indonesia.
Beritatrends, Magetan – Hari Santri merupakan salah satu peringatan hari besar yang diperingati setiap Tanggal 22 Oktober. Sesuai dengan ketetapan Presiden, Hari Santri telah diperingati sejak tahun 2015 lalu.
Ketetapan ini berdasarkan pada sejarah panjang perjuangan ulama dan santri dalam memperjuangkan kemerdekaan. Dikutip dari situs resmi Kemenag RI, Hari Santri 2022 mengusung tema Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan. Tema tersebut menggambarkan peran santri dalam sejarah bangsa Indonesia.
Indonesia memiliki sejarah Hari Santri Nasional yang cukup panjang sebelum menetapkan peringatannya setiap 22 Oktober.
Secara resmi, peringatan Hari Santri Nasional muncul karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Keppres tersebut diteken pada 15 Oktober 2015. Sejak saat itu, masyarakat setiap 22 Oktober memperingati Hari Santri Nasional.
Berdasarkan Keppres tersebut, sejarah Hari Santri didasari oleh pertimbangan presiden bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia.
Para ulama dan santri juga dianggap punya peran dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mengisi kemerdekaan setelah lepas dari tangan penjajah.
Selain itu, Hari Santri Nasional juga menjadi momentum untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi, para ulama dan santri juga berkontribusi dalam pembangunan bangsa sehingga menurut Jokowi, pemerintah perlu menetapkan Hari Santri Nasional.
Sementara pemilihan tanggal 22 Oktober merujuk pada seruan Resolusi Jihad yang dicetuskan oleh Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 atau dua bulan setelah kemerdekaan Republik Indonesia.
Melansir situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), Resolusi Jihad merupakan gerakan bagi para ulama dan santri di pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela Tanah Air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.
Perlawanan ini dilakukan pada 22 Oktober 1945 dan terus berlangsung sampai peristiwa Pertempuran Surabaya pada 10 November 1945 yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan Nasional.
Adapun isi Fatwa dan Resolusi Jihad dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari sebagai berikut.
Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir.
Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid. Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.
Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Magetan mengadakan Upacara Hari Santri Nasional Kabupaten Magetan Tahun 2022, Sabtu (22/10/2022).
Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawotro, SH. MSi mengatakan, kita mengingatkan bahwa bangsa ini adalah Tegak dari seluruh komponen diantaranya dari para alim ulama, satri sebelum 10 Nopember itu rakyak bertaruh nyawa itu dari Kyai jadi waktu itu menyatakan membela negara itu adalah jihad.
“Oleh sebab itu lah atas daras fatwa ulama kemudian masyarakat menyerah nyawa untuk membela tegaknya Negeri ini, peran serta santri ulama kemudian menyatakan 22 oktober merupakan hari santri, ini mengingatkan kita semua, bahwa negeri kita ini berdiri tegak atas seluruh komponen seluruh bangsa salah satunya santri dan itu tidak bisa dipungkiri,” papar Bupati Suprawoto.
Ditempat yang sama Wakil Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menambahkan, pihaknya mewakili Bapak Bupati menjadi Inspiktur upacara peringatan hari Santri sangat terkesan sekali dan alhamduli bisa berjalan dengan lancar.
“Pihaknya berharap untuk para santri mari para santri bersama stikorder bersama-sama mempertahan NKRI berdaraskan Pancasila dan Undang-Undang 45,”pungkas Nanik.