Hasil Pengembangan, Satu Lagi Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Tubaba, 0,42 Gram Sabu Diamankan

Satu Lagi Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Tubaba, 0,42 Gram Sabu Diamankan.

Beritatrends, Tulang Bawang Barat — Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melakukan pengembangan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pada Jum’at (25/11/2022) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Satu pelaku yang berhasil diamanakan STR (38) warga Tiyuh Candra Jaya Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 0,42 Gram Sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk MENARA,1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR.

Kejadian ini berawal Sabtu (25/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku ND.

Kemudian Unit Opsnal Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial STR yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan motor merk Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR seorang diri dijalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama STR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat dan ditemukan paket Narkotika jenis sabu.

Dari hasil introgasi pelaku STR mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang didapat dari ZA (DPO), pelaku STR pun mengatakan bahwa dirinya membeli Narkoba Jenis Shabu Tersebut melaui Aplikasi DANA sesuai ditemukan bukti transaksi pembayaran tindak Pidana narkotika antara STR dengan ZA (DPO).

Baca Juga  Polres Ponorogo Dan Bhayangkari Cabang Ponorogo Kirimkan Bantuan Kepada Korban Erupsi Gunung Semeru

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menerangkan, bahwa tersangka STR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait