Hasil Rekap KPU Landak, Selisih Suara Karolin-Erani dan Heri Saman-Vinsensius 20.046 Suara

Beritatrends, Landak – KPU Kabupaten Landak telah menyelesaikan tahapan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada di Kabupaten Landak. Baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati Landak.

Rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula Sidang Kantor DPRD Landak dan disiarkan secara langsung tersebut, sebelumnya telah dimulai pada Rabu, 4 Desember 2024, dimulai pukul 9.50 wib hingga selesai dengan lancar pada pukul 00.15 wib.

Ketua KPU Landak Lisanto mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi ini diikuti pihak terkait sesuai aturan, baik PPK dari 13 kecamatan, para saksi pasangan calon termasuk diawasi langsung oleh Bawaslu.

“Dalam rekapitulasi pada tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Landak telah membuat dalam BA (berita acara) dan sertifikat dan tadi sudah dipersilahkan kepada peserta untuk mendokumentasikan hasil perolehan,” ucap Lisanto.

Berdasarkan data hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 1, Karolin-Erani tercatat mendapat total jumlah suara sebanyak 122.922 suara.

Sementara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Landak nomor urut 2, Heri Saman-Vinsensius mendapat total 102.876 suara.

Dari perolehan suara tersebut, kedua pasangan tersebut terpaut selisih suara mencapai 20.046 suara.

Selain itu untuk jumlah seluruh suara sah sebanyak 225.798 suara dengan suara tidak sah 9.870 suara. Sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah 235.668 suara.

“Kalau kita hitung sementara bahwa tingkat partisipasi di 13 kecamatan itu 82 persen lebih hampir 83 persen. Kalau dari pemilihan kepala daerah sebelumnya ini tentu ada penurunan,” jelas Lisanto.

Diduga beberapa hal yang mengakibatkan menurunnya partisipasi pemilih salah satunya di beberapa daerah permukiman di Kabupaten Landak terendam banjir.

Setela pelaksanaan rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini, akan kembali dilanjutkan rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada 7 dan 8 Desember 2024.

Baca Juga  Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Magetan Dimulai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *