HEBOH! 5 Petugas Bea Cukai Sambas Diduga Diculik dan Disandera Semalam di Bengkayang oleh Kelompok Masyarskat Muncul Isu Denda 650 Juta – Bupati Darwis buka mediasi

Beritatrends, Bengkayang – Insiden memalukan dan diduga melanggar hukum berat terjadi di perbatasan Kalimantan Barat. Lima orang petugas Bea dan Cukai Sambas diduga menjadi korban penyanderaan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri Masyarakat

Kejadian bermula dari penertiban aturan *Pas Lintas Batas (PLB)* di PLBN Aruk, Sambas. Seorang warga Bengkayang berinisial Mr yang menggunakan PLB berobat diduga kedapatan membawa barang logam yang wajib dilengkapi dokumen legalitas ekspor-impor. Saat diminta dokumen oleh petugas Bea Cukai, terjadi cekcok.

Bukannya menyelesaikan secara aturan, sekelompok warga justru melakukan aksi nekat.

Menurut narasumber akurat yang tidak mau disebut namanya dan video yang beredar di media sosial, *lima petugas Bea Cukai tersebut dinaikkan ke mobil dan dibawa paksa menuju Bengkayang.* Mereka dikuasai selama satu malam oleh kelompok MABIA.

Lebih menghebohkan lagi, dari informasi media sosial yang ditulis akun bernama Ardi dan diperkuat narasumber rahasia, disebutkan bahwa *Pemerintah Kabupaten Bengkayang dipimpin langsung Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis, turun tangan* dalam pertemuan tersebut.

Dan yang paling mengejutkan, muncul isu bahwa pihak Bea Cukai *”dihukum” dengan denda sebesar Rp 650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).*

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kantor Bea Cukai Kalbagbar, Polres Bengkayang, maupun Humas Pemkab Bengkayang terkait kebenaran isu denda 650 juta tersebut dan peran Bupati Darwis.

*Tim http://BeritaTrends.co.id mencoba mengkonfirmasi beberapa poin krusial:*

1. Benarkah 5 petugas Bea Cukai itu dibawa paksa keluar dari wilayah tugasnya di Sambas ke Bengkayang?

2. Atas dasar hukum apa kelompok Masyarakat berhak menahan dan mengadili petugas negara yang sedang menjalankan UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006?

Baca Juga  Bupati Blitar Hadiri Acara Peresmian rumah Organisasi Pemuda Shiddiqiyyah (OPSHID) blitar tahun 2025

3. Benarkah ada aliran dana 650 juta? Jika benar, uang itu masuk ke kas siapa? Apakah ke kas negara, kas adat, atau kas pribadi oknum?

4. Apakah benar Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis memimpin langsung musyawarah yang berujung pada “hukuman” tersebut, atau namanya hanya dicatut?

*Catatan Hukum:*

Jika dugaan penculikan dan penahanan ini benar, maka pelaku bisa terjerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika terbukti ada permintaan uang 650 juta.

Selain itu, Pasal 214 KUHP jelas melindungi petugas yang sedang bertugas. Melawan petugas Bea Cukai sama dengan melawan negara.

Warga perbatasan diimbau tidak mudah terprovokasi. Jika merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas Bea Cukai, jalur resmi adalah melapor ke Kanwil Bea Cukai Kalbar atau ke Ombudsman, bukan dengan cara main hakim sendiri dan menyandera petugas.

http://BeritaTrends.co.id mendesak Kapolda Kalbar, Kapolres Bengkayang, dan Danrem 121/Abw segera turun tangan membebaskan dan memberikan perlindungan hukum kepada 5 petugas Bea Cukai tersebut serta mengusut tuntas aktor intelektual di balik kelompok MABIA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *