Tanggal surat Pengajuan rekomendasi beda dengan tanggal Rapat pleno DPC PDI perjuangan Pringsewu.
Beritatrends, Pringsewu – Bedasarkan hasil rapat pleno dan hasil pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dari Pasangan Calon H. Taufik Qurohim sebagai calon Bupati Pringsewu dan Hj. Nurhasan,S.H.,M.H.sebagai calon wakil Bupati Pringsewu (DPC.PDI Perjuangan Pringsewu) diduga sepihak atau ilegal, Rabu (7/8/2024).
Berdasarkan surat pengajuan rekomendasi nama calon Bupati Pringsewu dan Wakil Bupati Pringsewu periode 2024 – 2029. Nomor : 566/IN/DPC.15.04/VIII/2024. Tanggal 2 Agustus 2024.di tujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung dengan isi surat : menindak lanjuti hasil rapat daring dengan DPD PDI-P Provinsi Lampung Tanggal 2 Agustus 2024 serta rapat pleno DPC PDI Perjuangan Pringsewu Tanggal 3 Agustus 2024,dengan ini Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Pringsewu Menyampaikan nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut :
H.Taufik Qurohim sebagai Bupati Pringsewu dan Hj.Nurhasan, S.H.,M.H. sebagai calon Wakil Bupati Pringsewu.
Absensi saat Pleno
DPC PDI-P Pringsewu dan Partai Gerindra telah melaksanakan kesepakatan kerjasama politik untuk mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Pringsewu.
Surat Pengajuan dan rekomendasi ini ditandatangani Ketua DPC PDI perjuangan Pringsewu Palgunadi dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Pringsewu Bambang Kurniawan.
Untuk diketahui publik pula rapat pleno DPC PDI perjuangan Pringsewu dihadiri oleh ketua DPC PDI perjuangan Pringsewu Palgunadi, Grace Purwo Nugroho Wakil Bidang Pemenangan Pemilu, Suryo Cahyono, S.H.,wakil ketua bidang Politik, Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Agus Purnomo Wakil ketua bidang perekonomian dan kebudayaan, Agus Irwanto, S.E. Wakil ketua bidang industri, tenaga kerja, jaminan sosial, koperasi, UMKM, Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital, Eko Sulistiono Wakil ketua bidang pangan, pertanian, lingkungan hidup kehutanan, kelautan dan perikanan, Bambang Kurniawan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Supriatin Wakil Sekretaris bidang Program, F.Heridian, S.E. Bendahara DPC PDI Perjuangan Pringsewu. Nomor absen rapat Pleno tanggal 3 Agustus 2024 nomor rapat : 108.
Bendahara DPC PDI Perjuangan Pringsewu F Heridian, S.E. kepada media ini, Rabu (7/8/2024) mengatakan lewat chat WA bahwa hasil rapat pleno itu ilegal sepihak, terangnya.
Saat dikonfirmasi media ini Rabu (7/8) melalui ponsel pribadinya Palgunadi Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu mengatakan saat rapat pleno DPC PDI Perjuangan Pringsewu bahwa Bakal Calon Bupati Pringsewu F Heridian juga ada hadir, ujarnya.
Untuk di ketahui publik pula berdasarkan surat permohonan dari DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung nomor : 1.A/A/07-710/DPD Gerindra/2024. Tanggal 31 Juli 2024 DPD Gerindra Mengajukan permohonan Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 – 2029 H. Taufik Qurohim (Calon Bupati Pringsewu) dan Hj.Nurhasan, S.H., M.H.(Calon Wakil Bupati Pringsewu).