Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebut bahwa salah satu kegiatan yang di danai DNHCHT adalah kegiatan di bidang Penegakan Hukum.
Pos terkait
Jelang Tutup Tahun 2025, Polresta Blitar Bongkar Tempat Judi Sabung Ayam di Wilayah Klampok
Siap Amankan Nataru 2026, Polres Magetan Gelar Apel Gabungan Pasukan Ops Lilin Semeru 2025
Polsek Sukorejo Tanamkan Edukasi Pencegahan Bullying di SDN 1 Sidorejo
Jelang Nataru Kapolsek Sukorejo Berikan Arahan Kepada Anggota





