Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebut bahwa salah satu kegiatan yang di danai DNHCHT adalah kegiatan di bidang Penegakan Hukum.
Pos terkait
Dandim 0808/Blitar Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Tahun 2025
Audiensi Pengurus PWI di Mabes Polri, PWI Dorong Konsistensi MoU Dewan Pers – Polri
Polres Bengkayang Musnahkan 7,95 Gram Sabu, Wujud Komitmen Tegas Perangi Narkoba
Kapolres Ponorogo Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Jetis





