Beritatrends, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Magetan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disebut bahwa salah satu kegiatan yang di danai DNHCHT adalah kegiatan di bidang Penegakan Hukum.
Pos terkait
Kuasa Hukum Ramli Sembiring Bantah Tuduhan Pemerasan, Sebut Penyidikan Cacat Hukum
Polres Blitar Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Semeru 2025
Polres Magetan Musnahkan Puluhan Klanpot Brong dan Ratusan Liter Miras
Danrem 043/Gatam Kunjungi Rumah Sakit Bayangkara, Temui Keluarga Korban Kasus Penembakan