Inilah, Penyebab Pengasuh Ponpes di Mbah Gepuk Mojokerto Diperiksa Polisi

Lokasi gang masuk ponpes tempat korban belajar agama,yang diduga santriwatinya dicabuli Pengsuh Pondok(ft: susilo/beritatrends)

Beritatrends ,Mojokerto-Pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di desa Sampangagung,Kecamatan Kutorejo,Kabupaten Mojokerto berurusan dengan penegak Hukum dalam hal ini pihak penyidik Polres Mojokerto.

Pimpinan pesantren di Jalan Mbah Gepuk tersebut diduga mencabuli santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.

Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ini terjadi di ponpes dengan korban seorang santriwati asal Kecamatan Buduran,Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

“Korban adalah santriwati dari saudara AM,” kata Pengacara Korban, M Dhoufi kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Selasa(8/10/2021).

M.Dhoufi menerangkan, korban AM mengaku dicabuli dan disetubuhi pelaku sejak tahun 2018 di Ponpes Darul Muttakiin.

“Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan Achmad Muhlish (52), pengasuh pesantren tersebut di salah satu kamar asrama santri putri yang tidak ditempati,”ungkap Dhoufi.

Lebih lanjut Dhoufi menjelaskan,pelaku awali pencabulan tiga kali, terakhir ada hubungan itu satu kali. Jadi, korban disetubuhi satu kali,” terang Dhoufi.

Dhoufi menuturkan,gadis tersebut akhirnya merasa jengah. Bahkan, korban sempat menolak saat diduga akan kembali disetubuhi Muhlish pada 15 September 2021,bulan yang lalu.Akhirnya korban pun memilih mengadu kepada orang tuanya. Tak terima putrinya diduga dicabuli dan disetubuhi,selanjutnya orang tua korban melaporkan pelaku ke Unit PPA Polres Mojokerto pada hari Jumat (15/10).

“Polisi sudah menangani dengan cepat. Pihak penyidik sudah melakukan visum. (Bagaimana hasil visumnya?) Ada kejadian seperti itu, ada hal-hal yang mengarah pada persetubuhan dan pencabulan,” tegasnya.

Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Andaru menegaskan, Laporan dari pihak korban diterima pada Jumat (15/10).

“Benar, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan yang terjadi terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam laporannya, korban mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh pengasuh sebuah pondok di Mojokerto,”tegas Kasatreskrim .

Baca Juga  Tahanan Polres Magetan Istiqomah Laksanakan Sholat Berjamaah

Dalam penanganan terhadap kasus santriwati dicabuli tersebut, Andaru mejelaskan, saat ini pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyidik telah memeriksa para saksi dan mendapatkan hasil visum korban.

“Selain itu, Muhlish juga telah diperiksa sebagai terlapor pada Senin tanggal 15 November 2021,”jelasnya.

Masih kata Kasatreskrim Polres Mojokerto,Polisi dalam hal ini serius menangani kasus tersebut.

“Hari Jumat dilaporkan langsung kami bergerak memeriksa saksi-saksi, kami tidak mau berlama-lama. Ini komitmen kami dalam melindungi anak-anak,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *