Beritatrends, Pringsewu – Inspektorat Kabupaten Pringsewu seakan menutupi persoalan Soal Temuan Penggunaan Anggaran Dana Desa Pekon Sukoharjo III Barat dan Pekon Giritunggal Mulyo,Rabu(3/12/2024).
Persoalan temuan di Pekon Giritunggal dan Pekon Sukoharjo III Barat soal penggunaan anggaran Dana Desa ,Saat di hubungi media ini pada Minggu lalu melalui ponsel pribadinya Kasi Intelejen Pada Kejaksaan Negeri Pringsewu I Kadek Dwi Ariatmaja,S.H.,M.H. mengatakan “coba tanyakan langsung ke Inspektorat Kabupaten Pringsewu “ujarnya.
Media ini mendatangi pada Selasa (2/12/2024) Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu tetapi Penjabat Inspektur juga sulit untuk di temui dan di hubungi dan Isbannya juga sama seakan menutupi persoalan temuannya di Pekon Giritunggal Mulyo dan Pekon Sukoharjo III Barat Kabupaten Pringsewu karena sulit untuk di konfirmasi.
Untuk di ketahui publik Pekon Sukoharjo III Barat kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung di tahun 2024 ini anggaran dana Desa’ nya terkunci belum bisa di cairkan, dugaan sementara karena ada temuan kerugian negara di pengelolaan anggaran dana desa tahun sebelumnya yang belum di laporkan dan belum mengebalikan kerugian negara itu.
Begitu pula Pekon Giritunggal Mulyo Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Lampung hal nya juga sama Anggaran Dana Desa Pekon itu juga untuk tahun 2024 ini belum bisa di cairkan dikarenakan adanya temuan dari inspektorat kabupaten Pringsewu soal pengelolaan anggaran dana desa yang belum mereka kembalikan.
Sampai berita ini di turunkan inspektur Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto,ST belum bisa di temui dan di hubungi..