Jalur Musrembang Desa/Kelurahan
Beritatrends, Magetan – Musrembamg Desa/Kelurahan adalah musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang bertujuan untuk mengidentifikasi,
merumuskan, dan memprioritaskan kebutuhan pembangunan desa/kelurahan.
Berikut adalah dasar pelaksanaan dan tujuan Musrenbang desa/kelurahan:
Dasar Pelaksanaan :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Musrenbang desa/kelurahan merupakan salah satu wujud pelaksanaan asas demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan Musrenbang desa/kelurahan.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Musyawarah Desa:
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan musyawarah desa, termasuk Musrenbang desa/kelurahan.
Tujuan Musrembang Desa/Kelurahan :
1. Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan desa/kelurahan:
- Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa/kelurahan untuk memprioritaskan program dan
kegiatan pembangunan.
2. Mengembangkan perencanaan pembangunan desa/ kelurahan:
- Mengembangkan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berbasis pada kebutuhan dan
potensi desa/kelurahan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya
desa/kelurahan.
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa/kelurahan melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar dan infrastruktur.
Manfaat Musrembang Desa/Kelurahan :
1. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat:
- Meningkatkan kesadaran dan partisipasi
masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan.
2. Mengembangkan kemampuan masyarakat:
- Mengembangkan kemampuan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan desa/kelurahan.
3. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan:
- Meningkatkan kualitas perencanaan
pembangunan desa/kelurahan yang berbasis pada kebutuhan dan potensi desa/kelurahan.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas:
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa/ kelurahan.
Dasar Pelaksanaan :
- 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Musrenbang desa/kelurahan merupakan salah satu wujud pelaksanaan asas demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan
pembangunan desa. - 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan
Musrenbang desa/kelurahan.
LKK Dalam pelaksanaan Musrembang Kelurahan, Masyarakat terwakili oleh LKK dengan dasar Perbup Magetan No 18 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
1. Bab II
Pembentukan Tugas dan Fungsi LKK Pasal 3
- (1) LKK dibentuk atas prakarsa Kelurahan dan masyarakat.
- 2. Pasal 4
LKK bertugas :
- a. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan.
- b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan
- c. meningkatkan pelayanan masyarakat Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LKK mengusulkan program dan kegiatan kepada Kelurahan.
Apa itu Musrembang Kelurahan ?
Adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan (RKP) tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang kelurahan dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) Kelurahan.
Mengala Musrembang Penting ?
Musrenbang kelurahan merupakan salah satu wadah dalam menyusun program kelurahan di semua bidang. Selain itu Musrenbang dilaksanakan untuk menyusun rencana anggaran dan kegiatan pada tahun berikutnya.
Siapa Peserta Musrembang ?
Peserta Musrenbang adalah Semua LKK dari berbagai unsure. ( Perbup Magetan No 18 Tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada pasal 4 point 2)
Tujuan Musrembang Desa/Kelurahan :
1. Mengidentifikasi kebutuhan pembangunan desa/kelurahan:
- Mengidentifikasi kebutuhan dan potensi desa/kelurahan untuk memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan.
2. Mengembangkan perencanaan pembangunan desa/kelurahan:
- Mengembangkan perencanaan pembangunan desa/kelurahan yang berbasis pada kebutuhan dan potensi desa/kelurahan.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat:
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya desa/ kelurahan.
5. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa/kelurahan melalui peningkatan akses terhadap layanan dasar dan infrastruktur.
Pengawasan Pembangunan :
Hasil Musrembang yang telah disepakati tentu dijalankan oleh Pemerintah Kelurahan. Dan dalam pelaksanaanya akan diawasi oleh LKK.
Tertera BAB I Kryentuan Umum Pasal 1. Point 4.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra kelurahan, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat kelurahan.
Hasil Pembangunan melalui Musrembang Masyarakat sejahtera apa bila benar benar dilaksanakan sesuai usulan dari masyafakat