Beritatrends.co.id, Medan – Dua laporan dugaan tindak pidana korban pencurian yang jadi tersangka setelah disuruh dan didampingi polisi nangkap maling jadi tersangka di Polrestabes Medan hingga kini belum memberikan kepastian hukum kepada pelapor. Salah satu laporan berkaitan dengan dugaan penipuan atau perbuatan curang, sementara laporan lainnya mengenai dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Keluarga pelapor mempertanyakan proses penanganan kedua laporan tersebut karena menurutnya, hingga hampir delapan bulan berlalu, pihak yang dilaporkan belum juga menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang terkait surat perdamaian dengan pihak yang diduga terlibat dalam perkara pencurian toko ponsel di Pancur Batu. dimana setelah berdamai dengan korban pencurian orang tua dari pelaku pencurian tidak mencabut laporannya di polrestabes medan.
Laporan tersebut sebelumnya dilaporkan pada 9 Desember 2025 dan kemudian diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik atas tuduhan bahwa korban pencurian disebut melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta terhadap pelaku pencurian.
Laporan tersebut diterima di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut keluarga pelapor, kedua laporan tersebut telah berjalan hampir delapan bulan. Namun hingga saat ini, pelapor mempertanyakan perkembangan penanganan perkara karena pihak yang dilaporkan disebut belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Situasi tersebut dinilai berbeda dengan proses hukum yang sebelumnya dialami pihak korban pencurian. Keluarga pelapor menyebut, ketika kasus pencurian toko ponsel tersebut diproses, pihak korban yang disebut membantu dan mendampingi aparat dalam menangkap terduga pelaku pencurian justru kemudian turut menjadi tersangka.
Bahkan, menurutnya, proses penetapan status hukum terhadap sejumlah pihak berlangsung dalam waktu relatif singkat. Disebutkan bahwa dalam kurun sekitar tiga bulan, beberapa orang yang berkaitan dengan penangkapan pelaku pencurian ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini, menurut keluarga pelapor, orang tua dari kedua pelaku pencurian tersebut dilaporkan dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan penipuan atau perbuatan curang serta dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.
Namun, pelapor mempertanyakan mengapa penanganan kedua laporan tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kenapa sudah hampir delapan bulan, terlapor belum juga diperiksa?” menjadi pertanyaan yang disampaikan keluarga pelapor terkait proses penanganan perkara tersebut pada minggu 6 September 2026.
Mereka berharap tidak ada perbedaan perlakuan atau kesan pilih kasih dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta Komisi III DPR RI diminta memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kedua laporan tersebut.
Keluarga pelapor juga meminta perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara dan Dirreskrimum Polda Sumut agar kedua laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, kepastian hukum sangat penting bagi setiap masyarakat yang membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Penanganan perkara, menurutnya, harus dilakukan secara objektif tanpa melihat siapa pihak yang melapor maupun siapa pihak yang dilaporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan terkait perkembangan penanganan kedua laporan tersebut dan alasan belum dilakukannya pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, sebagaimana disampaikan oleh pelapor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, pihak yang dilaporkan, serta pihak-pihak lainnya yang disebut dalam perkara ini.
TAGAR:
#Kapolri #KapoldaSumut #PoldaSumut #PolrestabesMedan #KomisiIIIDPRRI #PenegakanHukum #KepastianHukum #DugaanFitnah #DugaanPenipuan #PencemaranNamaBaik #Medan #SumateraUtara #PancurBatu #BeritaNasional #HukumIndonesia





