Kasi Pelayanan Desa Pojok, Gugat Perdata Pemda Magetan

Eko Muryanto, selaku Kepala Dinas PMD Magetan saat wawancarai awak media

Beritatrends, Magetan – Kasus Kasi Pelayanan yang ada di Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terus berjalan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menerima informasi akan adanya gugatan perdata dari Kasi Pelayanan Pojok kepada Pemerintah Daerah.

Eko Muryanto, selaku Kepala Dinas PMD Magetan mengatakan, telah mendapatkan informasi bahwa Kasi Pelayanan Desa Pojok, Kawedanan akan mengajukan Gugatan Perdata perbuatan Melawan Hukum ke Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan. Senin (23/10/2023)

“Informasi yang kami terima itu yang digugat tentunya ada Pejabat Pemerintahan, dalam hal ini Kepala Desa, Camat, dan Dinas yang mewakili Pemerintah Desa, dan hari ini telah berkoordinasi dengan bagian hukum untuk menindaklanjuti dan sudah menginformasikan awal walapun masih dalam wujud lisan dikarenakan tadi ada pertemuan mendadak,” ucap Kepala PMD Magetan.

Eko menuturkan, hingga saat ini masih menunggu, dan sampai saat ini belum adanya pemanggilan terkait dengan laporan gugatan tersebut.

“Secara bersenjang sudah kami informasikan awal, hanya saja sampai dengan saat ini belum ada pemanggilan karena terkait dengan laporan inikan ke Pengadilan Negeri Magetan, ya kita tunggu saja, sambil menunggu sudah kami antisipasi dengan koordinasi tentunya, dan sekali lagi upaya kasi pelayanan untuk mencari keadilan dan menganggap ada sesuatu yang terkait dengan perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan aparat pemerintah itu sah-sah saja, karana itu memang hak warga negara untuk mendapat keadilan, semua orang dimata hukum itu sama, tetapi kami ada rambu-rambu, ada mekanisme yang harus diikuti, ada peraturan perundangan terkait mekanisme pengisian perangkat desa, kemudian seandainya terjadi gugatan itu harus seperti apa itu nanti akan kami tindaklanjuti lebih lanjut,” kata Eko Muryanto.

Baca Juga  Polsek Jagoi Babang , Selamatkan Korban Penjualan Orang

Eko menekankan telah mendapatkan informasi dan laporan menggugat Pemerintah Daerah terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemerintah Daerah.

“Walaupun yang digugat itu adalah personal kelompok jabatan, ada Kepala Dinas, Kepala Desa, Camat, dan Ketua BPD, yang saya tahu informasinya seperti itu, tetapi secara resmi informasi dari Pengadilan belum menerima, cuma kami mendapatkan informasi awal akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, kemudian ada ganti rugi material dan e-material, ya nanti kita ikuti prosesnya saja,” imbuh Eko.

Hak Warga Negara untuk untuk mencari keadilan itu sah-sah saja, dan Selaku Aparat Pemerintahan tentunya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan itu juga sesuai dengan norma dan etika yang harus dan wajib diikuti.

Ditanya atas dasar apa Kasi Pelayanan menggugat Ganti Rugi Material dan e-Material, Kepala DPMD Magetan tidak tahu atas dasar apa menggugat tersebut.

“Ya Mungkin perbuatan tidak menyenangan, saya ingin klarifikasi terlebih dahulu, Saya selaku Kepala Dinas ini dalam tataran pelaksana aturan, kalau memang terjadi ketidaknyamanan terhadap aturan ya monggo nanti bisa dikomunikasikan lagi, yang kedua saya juga belum tahu hak yang kuat sampai dinas dan camat dikatakan kalau itu atasan langsung padahal desa itu bukan bawahan saya, saya memang Dinas yang bekerja mengaku terkait dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tetapi Desa ini bertanggung jawab langsung kepada Bupati, karena SK nya SK Bupati bukan SK Kepala Dinas, termasuk Perangkat Desa ini SK nya Kepala Desa bukan SK Kepala Dinas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dalam pembentukannya diatur mekanismenya itu, mekanisme yang pertama rekomendasi harus berasal dari camat, kalau memang ada sesuatu yang dianggap dalam kutip melawan hukum ya kita lihat substansinya seperti apa.

Baca Juga  Diana Sasa Angkat Bicara Soal APK Yang Dirusak

“Yang kedua saya lihat yang dilakukan Camat pun sudah betul, artinya dalam hal ini Camat Kawedanan ini sudah menjalankan tugas dan fungsinya selaku kepanjangan tangan Bupati yang mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintah desa khususnya disisi aparatur pemerintah desa.” tutupnya.

Pos terkait