Bitner Sianturi, sebagai pihak penggugat, menyampaikan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil demi kebaikan bersama.
Beritatrends, Magetan – Sidang mediasi kedua dalam kasus gugatan yang diajukan Bitner Sianturi, warga Desa Pesu, Kecamatan Maospati, terhadap dua pedagang sayur keliling (ethek), Kepala Desa, BPD, dan Ketua RT, Rabu (12/02/2025) akhirnya mencapai titik damai. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dengan pencabutan gugatan dan saling memaafkan.
Kuasa hukum para tergugat, Awan Subagyo, menyatakan bahwa mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan.
“Satu, penggugat telah mencabut gugatan terhadap pihak tergugat. Kedua, pihak tergugat tidak akan lagi mempermasalahkan baik secara adat, pidana, maupun perdata. Selanjutnya, para pihak akan saling memaafkan,” jelas Awan.
Terkait tuntutan materiil dalam perkara ini, Awan memastikan bahwa sempat ada permintaan, tetapi akhirnya disepakati tidak ada lagi penuntutan finansial. Aktivitas pedagang sayur pun dipastikan tetap berjalan seperti biasa.
“Untuk aktivitas penjualan menurut kami juga tidak ada persoalan karena di sini tidak ada perbuatan melanggar hukum. Para pihak sudah sepakat sehingga mereka boleh melakukan aktivitas seperti biasa, dan pemerintah desa sudah tidak lagi mempermasalahkan,” tambahnya.
Bitner Sianturi, sebagai pihak penggugat, menyampaikan bahwa keputusan mencabut gugatan diambil demi kebaikan bersama.
“Hari ini mediasinya berakhir dengan pencabutan gugatan, biar semuanya kondusif dan damai kembali seperti semula. Semoga tidak ada lagi permasalahan seperti ini terulang kembali. Alasannya demi kemaslahatan orang banyak,” ujar Bitner.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada syarat khusus dalam perdamaian ini, melainkan kembali pada hati nurani masing-masing.
“Kalau kita memang harus mengalah untuk kebaikan bersama, tidak apa-apa. Saya legowo karena Gusti lebih kaya. Mengalah bukan berarti kalah, tapi untuk kebaikan saya dan keluarga. Semoga ke depan diberikan rezeki yang lebih banyak lagi,” tuturnya.
Bitner juga mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah melarang pedagang berjualan, meskipun ada persepsi yang berkembang seolah-olah demikian.
“Di tempat saya ada tujuh pedagang, lima dengan mobil pick-up, dua atau tiga pakai motor. Saya tidak pernah melarang, hanya pernah menyampaikan soal kesepakatan bersama agar tidak terlalu mangkal di sekitar toko yang juga menjual sayur di Pesu. Masalah kesepakatan 2022 kembali lagi ke hati nurani masing-masing. Kalau agak menjauh satu atau dua jam, monggo saja, saya tidak melarang,” katanya.
Dengan berakhirnya sengketa ini, masyarakat setempat berharap tak ada lagi polemik serupa yang muncul di kemudian hari.