Beritatrends, Magetan – Sesuai Keputusan Pj Bupati Magetan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Perubahan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun pada hari ini kecamatan Nguntoronadi menyelenggarakan pengukuhan dan penyerahan keputusan Bupati tentang perpanjangan ke anggotaan BPD. Selasa (9/7/2024)
Acara pengukuhan dan peningkatan kapasitas anggota BPD Kecamatan Nguntoronadi di pimpin langsung oleh camat Nguntoronadi Fisco Yuda Arista.
“Semoga dengan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan ini bisa merefleksikan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat dalam waktu 2 tahun ini semoga bisa bersinergi dengan desa,” jelas Frisco Yuda Arista. Selasa (09/07/2024)
Lebih lanjut, ia menambahkan semoga bisa menyampaikan aspirasi masyarakat,apa yang ingin menjadi keinginan dan harapan masyarakat bisa benar benar di wujudkan.
“Termasuk apa yang bisa kita dorong terkait pembangunan desa,pemberdayaan masyarakat dan kegiatan masyarakat bisa di wujudkan dimana periodesasi ini cukup untuk mewujudkan visi dan misi desa” pungkasnya.