Beritatrends, Magetan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Magetan telah sepakat menetapkan tersangka Kepala Desa Ngariboyo, Sumadi sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana pengelolaan Dana Desa tahun 2018-2019. Rabu (08/05/2024)
Kasi Intel Kejari Magetan, Muhammad Andi Sofyan mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dari 22 saksi bahwa yang bersangkutan dengan kerugian negara sebesar Rp.209.642.700,- bahwa yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan ditetapkan sebagai tersangka. Rabu (08/05/2024)
“Modus dari yang bersangkutan itu telah memfiktifkan atau membuat SPJ Fiktif untuk mengeluarkan Dana Desa tersebut, dan dari hasil kali ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Magetan,” jelasnya.
Lebih lanjut, SPJ yang diduga fiktif tersebut ada beberapa, diantaranya pengadaan gedung serbaguna yang disertai pembelian tanah urug, dan juga pembelian batu.
“Tanah Urug ini dari pemeriksaan ahli tekhnis dari UNS itu tidak ada dari penelitian tanah yang ada diurugan sana itu tanah dari hasil galian pondasi sehingga ditimbun kesebelahnya dan itu yang diakui sebagai Tanah Urug, dan di RAB itu berbunyi pembelian tanah urug, dan disini tidak ada pembelian tanah urug,” imbuhnya.
Untuk pendalaman lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat. Nanti akan dilanjutkan setelah dilakukan penahanan 20 hari di Rutan.
“Untuk pasal yang di persangkaan yakni Pasal 2 ayat (1), (2), (3) UU Tipikor dan juga Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya.