1.167 barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti tindak pidana perjudian, narkotika (sabu, bong, sedotan), uang palsu, senjata tajam, handphone, dan lainya.
Beritatrends, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan melaksanakan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari, Selasa (15/11/2022) di halaman Kantor Kejari Magetan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti tindak pidana perjudian, narkotika (sabu, bong, sedotan), uang palsu, senjata tajam, handphone, dan lainya.
“Pemusnahan barang bukti yang sudah in kracht sebanyak 83 berkas perkara. Sedangkan total item yang kita musnahkan sebanyak 1.167 buah,” ungkap Atik Rusmiaty Ambarsari.
Keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan berbagai cara, dibakar, dipotong, di palu, dan sebagainya. Dengan tujuan agar barang bukti tidak dapat dipakai kembali ataupun disalahgunakan.
Kajari Magetan menambahkan, bahwa keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan merupakan kumpulan barang bukti selama satu setengah tahun.
“Mulai bulan Maret 2021 sampai dengan bulan November 2022, tambahnya. Sedangkan untuk usia pelaku tindak pidana berkisar antara usia 30-60 tahun,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka untuk masyarakat umum. Turut hadir pada giat tersebut Wakil Bupati Magetan, pihak Pengadilan, Kepolisian, Rutan, dan Dinas Kesehatan.
Adapun jaksa dalam hal ini merupakan Aparat Hukum (APH) yang mempunyai kewenangan sebagai eksekutor. Hal tersebut merujuk pada UU No 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 270 KUHAP, dan Pasal 46 KUHAP.