Terdakwa Pembunuhan Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Beritatrends, Mesuji- Ketua DPP BARAK-NKRI,mengapresiasi Jaksa ekskutor Kejari Mesuji yang telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor: 425/Pid.B/2024/PN Mgl an. Terdakwa HERMANSYAH bin NANG ALI.Rabu 16/04/2025.yang lalu seperti yang beredar dan viral diakun resmi Kejari Mesuji Rabu 30/04/2025
Sesuai Tuntutan Penuntut Umum Terdakwa Di Vonis oleh Hakim dengan Pidana Penjara SEUMUR HIDUP karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum.
Atas Vonis tersebut sampai batas waktu yang ditentukan baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak melakukan upaya hukum sehingga Jaksa Melakukan Eksekusi terhadap Terdakwa.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa ALVIN DWI NANDA,SH di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: PRINT-264/L.8.22/Eoh.3/04/2025 (P-48)
“Pengertian Pidana Penjara SEUMUR HIDUP diatur pada Pasal 12 ayat (1) KUHP. Pelaksanaan Pidana SEUMUR HIDUP adalah pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal,”Ujarnya
Selain itu Ketua DPP BARAK-NKRI Irawan Th SH mendorong pihak kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi dengan baik agar memberikan efek jera kepada oknum yang bermain dengan keuangan negara baik dikabupaten Mesuji maupun Kabupaten Tulang Bawang,
“Kami mendukung pihak Kejari Mesuji dan Tulang Bawang agar bisa menangani tindak pidana korupsi dengan baik agar tidak terulang lagi membuat pemborosan keuangan negara dikemudian hari,”Pungkasnya.