Bangun Smelter Hampir Rampung Diduga Tanpa Izin, PT Bintang Mas Barito Sukses Dipertanyakan, Pemerintah Diminta Tak Tutup Mata

Ilustrasi Bangun Smelter Hampir Rampung diduga Tanpa Izin 

BeritaTrends, Bengkayang – Kisah pembangunan smelter PT Bintang Mas Barito Sukses di Desa Sibaju dan Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, terasa ganjil bagai sayur tanpa garam. Bangunan fisik kantor hingga fasilitas utamanya sudah nyaris tuntas tegak di bumi pertiwi, namun pertanyaan mendasar justru menggantung tak terjawab: Di mana kelengkapan izinnya? Di mana keterbukaannya pada warga? Senin (7/9/2026)

Kepala Desa Sibaju, Biron, mengungkapkan kekhawatiran yang bukan main-main. Meski di satu pertemuan di Singkawang yang melibatkan DLH, PUPR, dan pihak perizinan, perusahaan menyebut fokus pada reklamasi bekas tambang lama, faktanya di lapangan terasa hampa. Sosialisasi ke masyarakat luas tak pernah terdengar gaungnya. Bahkan hal paling sederhana papan nama perusahaan dan papan informasi proyek tak terlihat batang hidungnya di lokasi yang sudah ramai dibangun.

“Bagaimana warga bisa tahu apa yang sebenarnya terjadi? Bangunan sudah jadi, tapi tak ada tanda pengenal yang jelas. Ini seperti tamu yang masuk ke rumah orang tanpa memberi salam,” ujar Biron lugas, memantulkan kebingungan warga setempat.

Poin lain yang membuat bulu kuduk merinding adalah praktik pembebasan lahan. Tercatat harga jual beli lahan mencapai 80 juta rupiah per hektar, berlangsung secara permanen. Salah satunya menyangkut lahan milik Sekretaris Desa Sibaju seluas 2 hektare. Situasi ini memicu keresahan mendalam, Bagaimana jika warga sudah terlanjur melepas tanah warisan, namun status hukum izin perusahaan belum jelas sejelas-jelasnya? Bukankah ini ibarat membeli kucing dalam karung yang berisiko merugikan masyarakat di kemudian hari?

Ketika berusaha dikonfirmasi, pihak perusahaan justru bungkam bak bisu. Fauzan, perwakilan PT Bintang Mas Barito Sukses, melalui pesan singkat hanya berkilah perlu berkoordinasi dengan tim hukum. Hingga berita ini diturunkan, hampir dua minggu berlalu namun tak ada penjelasan gamblang yang disodorkan ke publik. Diamnya perusahaan ini makin menebar curiga. Adakah yang sedang ditutup-tutupi?

Baca Juga  Apek Ditangkap Jatanras Polrestabes Medan, Ternyata ini Kasusnya

Pakar hukum pertambangan menegaskan tajam, jika benar smelter sudah dibangun dan hendak beroperasi tanpa kelengkapan dokumen seperti IUP OP, persetujuan lingkungan, RKAB, hingga jaminan reklamasi, maka itu sama saja menginjak-injak Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Minerba serta Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021.

Smelter adalah fasilitas dengan pengawasan paling ketat, tak boleh main-main dan melompati prosedur. Pelanggaran ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan ancaman bagi lingkungan dan hak hidup masyarakat sekitar.

Warga Desa Sibaju dan Goa Boma kini berteriak meminta perhatian. Mereka sama sekali tidak menolak kehadiran investasi yang membawa manfaat. Namun, investasi itu harus berjalan di atas rel aturan yang benar dan adil. Jangan sampai hanya perusahaan yang untung, sementara masyarakat yang menanggung risiko dan penderitaan di kemudian hari.

Warga mendesak Pemkab Bengkayang melalui DLH, Dinas ESDM, Satpol PP beserta jajaran penegak perda untuk tidak berdiam diri. Segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendadak ke lokasi proyek. Jangan biarkan pelanggaran dibiarkan merajalela seolah tak ada yang berani mengusik. Pemerintah harus bisa menjadi tameng bagi rakyat, bukan sekadar penonton yang membiarkan ketidakberesan berlarut-larut.

Hingga kini, status izin PT Bintang Mas Barito Sukses di tingkat provinsi maupun kabupaten masih menjadi teka-teki yang menyiksa logika. Apakah ini akan menjadi kasus yang mangkrak atau justru makin membesar jika dibiarkan? Mata masyarakat kini tertuju sepenuhnya pada ketegasan pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *