Penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/ Keadilan Restoratif, Rabu (3/11/2021).
Beritatrends, Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Restorative Justice/ Keadilan Restoratif, Rabu (3/11/2021).
Saat di temui media beritatrend.co.id Rabu (3/11/2021) Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto, dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi, melaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Adapun Kali ini Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan Penegakkan Hukum berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara pidana yang disangka melakukan tindak pidana Penadahan yang melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun, dengan Terdakwa berinisial R.A.S yang berumur 18 tahun dan berstatus pelajar SMK, Terdakwa diduga melakukan penadahan atas1 (satu) unit handphone Oppo A9, yang dipergunakan oleh Terdakwa sebagai sarana untuk melakukan kegiatan sekolah online/ daring.
Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam perkara tersebut, terlebih dahulu dilakukan dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan, sehingga masyarakat dapat secara langsung merasakan Kemanfaatan dari Penegakkan Hukum.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersebut juga oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu, telah dilakukan secara bertanggung jawab dan diajukan secara berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, yangmana sebelumnya terhadap perkara ini telah dilakukan Ekspose perkara dengan JAM-Pidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Aspidum Kejati Lampung, beserta jajaran.
Pelaksanaan Restorative Justice sendiri merupakan wujud dari kepedulian dan juga instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia agar dalam penanganan perkara Jaksa selalu memperhatikan hati nurani. mengutip kembali pesan Jaksa Agung yang mengatakan “Saya tidak mengkhendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani kalian”.
Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Korps Kejaksaan di Republik Indonesia, bahwa dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum kita tidak boleh terjebak dalam terali kepastian hukum dan keadilan prosedural semata, sehingga mengabaikan keadilan substansial yang sejatinya menjadi tujuan utama dari hukum itu sendiri, padahal perlu diingat bahwa terdapat asas Equm et bonum est lex legum (apa yang adil dan baik adalah hukumnya hukum),terangnya..
Dalam kesempatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Heffinur SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Ade Indrawan SH memberikan bantuan berupa 1 (satu) unit handphone kepada terdakwa dan vocher kuota internet sebesar Rp 1 juta rupiah serta alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa.