Pringsewu, BeritaTrends.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022.Selasa(14/7/2026).
Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.100.807.520.00.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia (GMI) dan AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Pringsewu yang saat itu juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Keduanya kemudian langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.
Untuk diketahui publik Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu serta sebuah rumah di wilayah Desa Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Rabu (4/2/2026) lalu.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Tahun Anggaran 2021–2022.





