Ponorogo, BeritaTrends.co.id – Dalam rangka menanamkan karakter disiplin sejak dini, Kapolsek Sukorejo Iptu Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan pembinaan kepada pelajar SMPN 1 Sukorejo, Desa Gelanglor, Kec. Sukorejo, Kab. Ponorogo Selasa,(14/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut kapolsek Sukorejo Iptu Agus didampingi oleh Kanit Binmas Polsek Sukorejo Aipda Usman Effendi, S.H., Kepala Sekolah SMPN 1 Sukorejo, para guru, PNS Joko Budiawan, serta sekitar 149 siswa-siswi kelas 7.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sukorejo menekankan dua hal utama tentang Kedisiplinan
Beliau menyampaikan bahwa disiplin adalah ketaatan dan kepatuhan terhadap norma-norma serta aturan yang telah dibuat, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Kapolsek juga menekankan tertib Lalu Lintas terkait Knalpot Brong
Menampaikan bahwa larangan penggunaan knalpot brong/bising yang tidak sesuai standar. Hal ini diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000, karena kendaraan dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Polisi juga berwenang melakukan tilang di tempat apabila ditemukan pengendara yang menggunakan knalpot racing/brong dengan suara melebihi ambang batas”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pelajar, agar lebih sadar hukum dan tertib berlalu lintas.





