Petani Mempawah Hulu Keluhkan Absennya Penyuluhan, Kepala Tim Kerja Diduga Tutup Informasi
Beritatrends.co.id, Ngabang, 28 Agustus 2026 – Layanan penyuluhan pertanian di Kabupaten Landak disorot. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan [LPKRI] menerima pengaduan langsung dari petani terkait tidak berfungsinya peran Tim Penyuluh Pertanian Lapangan [PPL].
Salah satu laporan datang dari Ketua Kelompok Tani berinisial JH di Kecamatan Mempawah Hulu. Saat ditemui di lahannya yang sudah mulai menguning, JH mengaku belum pernah sekalipun didatangi penyuluh.
“Tak ada satu kali pun melihat seorang Penyuluh pertanian turun di kawasan areal pertanian kami. Kami terdiri dari 2 kelompok tani di sini,” ujar JH.
Padahal sesuai *PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2018*, salah satu tugas pokok Penyuluh adalah melakukan pembinaan teknis kepada petani. Mulai dari persiapan lahan, pengolahan tanah, pemupukan, pengendalian hama, hingga pasca panen. Target minimal turun lapangan adalah 20 Hari Kerja per bulan.
Dugaan Laporan Tidak Sesuai Fakta
LPKRI menduga kuat adanya ketimpangan antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan. Ada indikasi kegiatan tim PPL hanya sebatas “laporan di WA Group” atau _asal bapak senang_, tanpa ada pembinaan nyata kepada petani.
“Kalau laporannya ada, tapi orangnya tidak pernah ke sawah, ini berpotensi pelanggaran. Data di e-Penyuluh dan SIMLUHTAN harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Ropinus Rudi, Tim LPKRI Kabupaten Landak.
Kepala Tim Kerja Diduga Tutup Informasi Publik
Upaya LPKRI untuk melakukan konfirmasi dan tabay kepada Bapak Yusuf, selaku Kepala Tim Kerja Penyuluh Pertanian se-Kabupaten Landak juga tidak membuahkan hasil.
Pihak kami telah menghubungi melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga pesan suara. Namun hingga rilis ini diturunkan, tidak ada jawaban dan itikad baik untuk memberikan klarifikasi.
“Tindakan tidak merespon ini kami nilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi publik. Padahal keterbukaan data kinerja pelayanan adalah amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” lanjut Ropinus.
Tuntutan LPKRI
LPKRI mendesak 3 hal kepada Bupati Landak cq. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak:
1. Audit Kinerja: Lakukan evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap realisasi e-laporan seluruh Tim PPL di Kabupaten Landak 6 bulan terakhir.
2. Tindak Tegas: Berikan sanksi sesuai aturan jika ditemukan bukti laporan tidak sesuai fakta dan pengabaian tupoksi.
3. Buka Akses Informasi: Penuhi hak publik untuk mendapatkan data kegiatan penyuluhan sesuai UU KIP.
“Pertanian mau maju bagaimana, kalau garda terdepannya saja tidak hadir di lapangan. Kami akan kawal kasus ini. Jika tidak ada perbaikan, kami tidak segan melapor ke APH dan Ombudsman,” tutup Ropinus.





