Beritatrends.co.id ,Bagansiapiapi – Sengketa lahan antara masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dengan PT Sindora Seraya kembali mencuat. Sebanyak 21 Kepala Keluarga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penguasaan lahan seluas kurang lebih 42,5 hektare yang diklaim berlangsung hampir 16 tahun.
Warga menyebut lahan tersebut telah mereka kuasai dan kelola sejak tahun 2010. Klaim itu didukung Surat Keterangan Tanah dari tingkat RT hingga pemerintah kepenghuluan, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Persoalan memanas setelah aktivitas PT Sindora Seraya disebut warga berlangsung di areal yang mereka klaim. Upaya mencari kepastian hukum pun ditempuh, termasuk meminta penjelasan ke Badan Pertanahan Nasional.
Pegang Dua Surat BPN
Warga menjadikan dua surat dari BPN sebagai dasar perjuangan.
Pertama, Surat BPN RI Nomor 198/6-14/II/2013. Dalam surat itu dijelaskan HGU PT Sindora Seraya hanya berada di tiga wilayah: Teluk Pulau Hulu, Bantaian, dan Teluk Pulau Hilir. Sungai Sialang Hulu tidak tercantum.
Kedua, Surat Kanwil BPN Provinsi Riau Nomor HP.01/3072-14/IX/2020. Substansinya sama. Tidak terdapat HGU PT Sindora Seraya di wilayah yang dipersoalkan warga.
Kedua dokumen itu kini menjadi bukti utama warga saat melaporkan persoalan ini ke penegak hukum.
Klaim Kerugian Rp28 Miliar
Sengketa ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam laporan, masyarakat mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp28,075 miliar.
Rinciannya terdiri dari perkiraan nilai tanah Rp2,1 miliar dan potensi hasil perkebunan kelapa sawit yang tidak bisa dinikmati selama bertahun-tahun senilai Rp25,5 miliar. Angka tersebut merupakan perhitungan pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi aparat.
Dorong Penyelidikan Hukum
Persoalan ini mendapat sorotan dari akademisi hukum Fauzi Zaharjhon, SH., MH. Ia menilai dokumen BPN yang dimiliki warga harus menjadi bahan penting penyelidikan.
“Secara hukum, yang terjadi di Sungai Sialang Hulu patut didalami sebagai dugaan tindak pidana perampasan dan penyerobotan lahan. Faktanya, dua surat resmi BPN tahun 2013 dan 2020 disebut telah menyatakan bahwa 42,5 hektare tersebut tidak termasuk HGU PT Sindora,” ujar Fauzi.
Ia meminta Kejati Riau segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memeriksa seluruh dokumen dari kedua belah pihak agar status hukum lahan menjadi terang.
Hal senada disampaikan pakar hukum dan lingkungan Dr. Elviriadi, M.Si. Ia menilai konflik berkepanjangan antara masyarakat dengan korporasi harus mendapat perhatian serius agar hak-hak masyarakat terlindungi.





