Kekerasan Terhadap Anak Didik Santri Dipondok Pesantren di Tubaba

Bekas pukulan yang dilakukan RM saat memberikan hukuman terhadap AP

Beritatrends, Tulang Bawang – Sungguh di sayangkan RM oknum Lurah Pondok/Guru Pondok Pesantren di Tubaba tepatnya di Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung diduga melakukan kekerasan terhadap AP, yaitu di pukul dua kali di bagian perut dan satu kali di bagian ulu hati sehingga memar/bengkak dibagian ulu hatinya.

Menurut AP kejadian tersebut hari Juam’at (03 September 2021) sekira Pukul 23:00 WIB, sekira pukul 04:00 WIB waktu persiapan Sholat Tahajud pihaknya dibangunin teman bernama FI dengan cara menendang kaki saya, kemudian saya marah dan kami berkelahi dan dipisah oleh Pak Imam sekitar Pukul 04:00 WIB.

“Lalu kami dipanggil dikantor oleh Pak Imam dan di situ ada pak RM dan berkata “Nanti hukumnya habis Sholat Jum’at,”ucap AP.

Kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 23:00 WIB, Saya (AP) dipanggil oleh Pak RM di kantor dan bertemu Pak Rohman dan bilang, jangan diulangi lagi dan direnunggi masalah ini, selanjutnya dipanggil oleh Pak RM kemudian diberi hukuman fisik berupa push up, kuda-kuda tangan dibelakang dan selanjutnya di pukul dibagian perut sebanyak dua kali dan dibagian ulu hati satu kali, dan di suruh loncat kodok, dan disuruh tengkurap.

“Setelah memukul saya, pelaku tak menunjukan penyesalan apa lagi merasa bersalah,”katanya AP.

Selanjutnya disuruh istifar dimakam dekat Masjid dilokasi pondok tersebut sampai pukul 01:00 WIB.

“Akibat kejadian tersebut saya mengalami sakit dibagian ulu hati dan sesak sasak nafas dibagian dada,”katanya AP.

Sudin selaku orang tua merasa kecewa atas Pemukulan terhadap anaknya AP oleh RM oknum Lurah pondok/Guru Pondok diduga melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Baca Juga  Razia Insidentil, Karutan Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumut "Sanksi Tegas Bagi Yang Melanggar"

“Sedangkan kami sekeluarga sangat percaya atas dipondokannya anak kami agar bisa didik sebaik mungkin baik di bidang agama dan umum,”ucap Sudin, Selasa (14 September 2021)

Ini Pasal dan Ancaman Hukuman Terhadap Pelaku Penganiayaan Anak

Anak-anak Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

  • a. Diskriminasi
  • b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
  • c. Penelantaran
  • d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
  • e. Ketidakadilan
  • f. Perlakuan salah lainnya.

Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.

Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:

  • (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
  • (2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
  • (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
  • (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *