Kemenhut Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Apresiasi Terhadap DPN LKLH Yang Berkomitmen Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup dan Pendampingan Kepada Masyarakat

Irmansyah, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup

Beritatrends, Jakarta– Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan mengapresiasi langkah dan komitmen Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ( DPN.LKLH), sebagai wadah perkumpulan masyarakat yang turut serta dalam membantu pemerintah dalam melestarikan fungsi lingkungan hidup dan peran aktif mendampingi masyarakat dalam isu lingkungan hidup dan kehutanan.

Hal itu disampaikan melalui surat yang diterima oleh pihak DPN LKLH, Kamis (24 Februari 2025) di Gedung Manggala Wanabakti Komplek Kantor Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Jl. Gatot Subroto Jakarta.

Pada saat wawancara kepada wartawan Irmansyah, SE selaku Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH), mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Kemenhut dalam hal ini Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan. Yang menyampaikan arahannya serta mengapresiasi Langkah-langkah yang telah kami lakukan tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Uraian itu disampaikan kepada kami sesuai dengan surat No : S.42/SPHK/PEHKT/KUM.04.07/B/02/2025, Perihal tanggapan Surat Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Nomor 004/DPN-LKLH/II/2025.

Pada surat kami terdahulu yang kami sampaikan ialah kami memohon kepada Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan dapat memberikan arahan terkait dengan terbitnya regulasi yang dibuat oleh Presiden Prabowo tentang penertiban kawasan hutan. pada inti surat tersebut mengarahkan kami agar menyampaikan permohonan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI. Tuturnya.

Lanjut Irman lagi, adapun materi yang akan disampaikan itu ialah terkait terbitnya Ppres tentang penertiban Kawasan hutan yang mana dengan terbitnya peraturan tersebut membutuhkan keterangan langkah pasti bagi para pelaku usaha dan masyarakat untuk menyelesaikan legalitas kegiatannya jika berada didalam Kawasan hutan.

Nah, pada surat tersebut dijelaskan kepada kami pada peraturan presiden itu mengamanatkan dibentuknya Pokja.

Baca Juga  Danrem 043/Gatam Terima Kunjungan Dan Lanal Lampung

Sedangkan Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan merupakan anggota pokja dan sebaiknya kami Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan kebijakan tersebut kepada Kejaksaan Agung RI Ujar Irman.

Senada dengan Irman, Darwin Marpaung Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH menyebutkan pihaknya akan segera mungkin berkordinasi dengan Kejaksaan Agung RI sesuai dengan arahan yang telah disampaikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.

” Kami sesegera mungkin menyampaikan dan mengambil langkah sebagaimana yang telah disampaikan oleh Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan kepada kami.

Sebenarnya jauh sebelum hal ini kami juga sudah mengambil langkah-langkah berkomunikasi dengan para pihak sebagai pengarah dan pelaksana sebagaimana yang telah disebutkan didalam aturan presiden tersebut, imbuh Darwin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *