Kenalan di Tiktok, Janda di Magetan Tertipu Uang dan Motor dibawa Kabur

Pelaku penipuan seorang Janda di Magetan 

Beritatrends, Magetan – Satuan Kriminal Polres Magetan meringkus IP (36), warga Desa Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang setelah aksi penipuan yang dilakukannya.

Aksi penipuan dan penggelapan dilancarkan pelaku pada bulan Mei 2023 sampai Juni 2023.

“Kejadian tersebut berawal dari korban seorang janda yang berkenalan dengan pelaku melalui sosial media Tiktok pada bulan Januari 2023 lalu Kemudian seiring berjalannya waktu pelaku mendatangi korban dan menjanjikan akan dinikahi,” terang Kasat Reskrim Magetan AKP Rudy Hidajanto, Kamis (27/07/2023).

Lanjutnya, antara bulan Mei dan Juni 2023 tersangka dengan menggunakan berbagai alasan palsu seperti mengurus persyaratan pernikahan, membeli sepeda motor, dan perabotan rumah meminta uang dari korban.

“Korban yang percaya karena mau dinikahi menyerahkan uang dan dilakukan beberapa kali melalui tunai dan transfer dengan total mencapai Rp 19 juta,” jelas AKP Rudy.

Tak hanya itu, pelaku juga membawa 1 unit sepeda motor milik korban dengan dalih menjemput bibi di Terminal Maospati yang akan dibawa ke rumah korban untuk membahas rencana pernikahan mereka. Namun nahasnya, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut ke Semarang.

Akhirnya, IP ditangkap di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan dengan membawa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor beat milik korban pada Senin (24/07/2023).

“Tersangka dikenakan pasal yang telah diterapkan oleh penyidik yaitu pasal penipuan, pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun,” imbuh AKP Rudy. (Sasa)

Baca Juga  Kejaksaan Pringsewu Segera Proses 3 Desa Kecamatan Pagelaran

Pos terkait