Rohil, beritatrends.co.id – Keresahan kembali muncul di Kabupaten Rokan Hilir. Setelah Kapolda Riau dan jajaran menangkap dugaan jaringan perambahan hutan mangrove, kini dugaan kejahatan ekosistem lahan kembali terjadi di wilayah Palika.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat dan elemen publik di Rokan Hilir mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Tim Polhut Provinsi Riau untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kejahatan ekosistem di Dusun Tuah Sekato, Kepenghuluan Sungai Daun.
Desakan ini muncul menyusul keresahan masyarakat atas aktivitas di kawasan tersebut yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan polemik.
Praktisi Hukum: Bisa Dijerat UU Kehutanan dan UU PPLH
Menanggapi persoalan ini, Praktisi Hukum Fauzi Zaharjhon, SH., MH, menegaskan bahwa setiap kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi negara merupakan pelanggaran hukum.
“Secara hukum, setiap kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi dari negara adalah pelanggaran. Apalagi jika menimbulkan kerusakan lingkungan. Ini bisa dijerat dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH,” ujar Fauzi.
Menurutnya, Pasal 98 dan Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
“Ancaman pidananya berat. Bisa 3 sampai 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Negara melalui aparatnya wajib hadir dan melakukan penegakan hukum. Jangan ada pembiaran,” tegas Fauzi.
Ia juga menambahkan, pemerintah kepenghuluan memiliki fungsi pengawasan wilayah sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Polhut Provinsi Diminta Segera Turun
Dalam desakannya, LSM dan publik Rohil meminta Dinas Kehutanan Provinsi Riau dan Polhut Provinsi segera turun ke lapangan.
“Segera lakukan verifikasi, penyegelan, dan proses hukum sesuai aturan. Jangan biarkan kerusakan meluas. Tegakkan hukum, jangan tebang pilih,” demikian desakan yang berkembang di tengah masyarakat.
4 Tuntutan LSM dan Publik Rohil
1. Dinas Kehutanan Provinsi Riau mengambil alih penanganan dan memerintahkan Polhut Provinsi turun ke lokasi
2. Polhut Provinsi Riau segera melakukan verifikasi, penyegelan lokasi, dan proses hukum terhadap para pelaku
3. KLHK Gakkum Wilayah Riau melakukan supervisi dan backup penegakan hukum
4. Pemkab Rohil membuka data status kawasan Dusun Tuah Sekato secara transparan
Upaya Konfirmasi
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak media telah mengonfirmasi Penghulu Sungai Daun, Sudirman, melalui WhatsApp pada Kamis 13/08/2026 pukul 21.41 WIB.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Beberapa tokoh dan warga Palika berharap kasus perambahan lahan segera diselesaikan. “Agar jaringan mafia lahan dan hutan, hukum yang lemah dan tebang pilih tidak menjadi biang kerok eksisnya kejahatan lingkungan di Rokan Hilir,” ujar warga.





