Kenduri Agung Nongkodono, Tradisi Bersih Desa dan Pemersatu Warga

Beritatrends,Ponorogo – Suasana khidmat menyelimuti balai Desa Nongkodono, Kecamatan Kauman, saat Pemerintah Desa bersama warga menggelar kenduri agung pada Kamis (23/4/2026) malam.

Tradisi yang telah mengakar ini kembali menjadi ruang kebersamaan sekaligus wujud spiritual masyarakat dalam memanjatkan doa dan harapan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kirim doa bersama yang ditujukan kepada para leluhur, khususnya tokoh-tokoh pembabat Desa Nongkodono, serta para kepala desa dan perangkat desa terdahulu yang telah wafat. Dengan penuh kekhusyukan, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga larut dalam doa, memohon keberkahan dan keselamatan bagi desa.

Kepala Desa Nongkodono, Jemadi, menyampaikan bahwa kenduri agung merupakan bagian dari tradisi bersih desa yang tidak hanya dimaknai sebagai ritual, tetapi juga sebagai sarana mempererat tali persaudaraan.

“Kenduri agung ini menjadi upaya nguri-uri budaya, menjaga warisan leluhur sekaligus memperkuat kebersamaan dan kerukunan antar warga,” ujarnya.

Lebih dari sekadar tradisi tahunan, Jemadi menambahkan bahwa, kegiatan ini juga menjadi ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Harapannya, seluruh masyarakat Desa Nongkodono senantiasa diberi keberkahan, kemakmuran, dan dijauhkan dari segala marabahaya.

“Selain kenduri agung, ada beragam kegiatan dalam rangka bersih Desa Nongkono diantaranya ziaroh tanggal 23 April pukul 07.00 wib, sound festival tanggal 25-26 April pukul 08.00 wib dan pengajian akbar tanggal 25 April pukul 20.00 wib dengan mubaligh Irham Hanani dari Karanganyar, juga dimeriahkan seni hadroh Kyai Ageng Imam Musakaf, “pungkasnya.

Usai doa bersama, suasana semakin hangat saat warga menikmati buceng ingkung yang telah disiapkan. Momen ini menjadi simbol kebersamaan tanpa sekat, mempererat hubungan antar warga dalam nuansa kekeluargaan. Sebagai penutup, kenduri agung dilanjutkan dengan khataman nabi yang menambah khusuk acara.

Baca Juga  Jawaban atas Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Landak Tentang Perubahan Perda PDRD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *