Ilustrasi Menunggu Hak Angket DPR RI
Kesaksian tentang “Skandal Mahkamah Keluarga : Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUUXXI/ 2023 Mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden”, telah disampaikan oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH., LL.M., Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH. UGM. Resumenya dapat dijadikan bahan perenungan bagi setiap warga bangsa Indonesia yang sangat kecewa dan marah terhadap keputusan MK yang culas itu.
Prof. Machfud MD saja selaku Menko Polhukam jauh sebelum putusan MK itu dilakukan sudah menyatakan salah jika gugatan tentang batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden itu dilakukan oleh MK. Ironisnya, putusan MK No. 90/PUUXXI/2023 yang terlanjur dilakukan itu — secara hukum pun tidak bisa dibatalkan — lalu apa gunanya Majelis Kehormatan MK melakukan sidang etik, bila hasilnya tidak bisa menganalisa putusan yang culas itu ?
Agaknya, dari rangkaian dalam rangkai proses yang prosedural dan berbelit-belit inilah kekecewaan rakyat Indonesia pantas memuncak menjadi kemarahan yang terpendam hingga tinggal menunggu letupannya meledak yang sangat mungkin bisa menimbulkan dampak yang sulit diperhitungkan. Kemarahan yang terpendam ini sempat diungkapkan seorang budayawan sekaliber Goenawan Moehammad dalam dialog bersama Rosi Silalahi — seorang jurnalis tangguh — yang cukup peka dan tekun mendengar desah resah rakyat kebanyakan.
Reaksi dari Posko Relawan Rakyat Indonesia yang langsung menggelar diskusi serius pada 1 November 2023 bersama sejumlah pakar hingga sepakat untuk melakukan unjuk rasa guna menyampaikan aspirasi kekecewaan kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Senin, 6 November 2023, diantara maksud unjuk rasa ini guna memberi dukungan kepada MKMK menjatuhkan sanksi terhadap 11 item pelanggaran etik yang telah mencederai norma hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia. Karena MKMK telah membuktikan pelanggaran etik yang sangat berat itu telah dilakukan oleh sembilan hakim MK yang telah menerima gugatan dari penggugat dan mengadili kasus tersebut seperti yang dikatakan Machfud MD sebagai suatu perbuatan yang melanggar hukum.
Posko Relawan Rakyat Indonesia yang dikomando Muhamad Nur Lapong SH, jelas dan tegas menyatakan skandal MK atas putusan No. 90/PUU-XXI/2023 Tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam syarat usia minimal Capres/Cawapres, telah melanggar kode etik Hakim MK, karena sarat dengan kolusi, korupsi dan nepotisme hingga layak disebut seperti Mahkamah Keluarga, seperti yang juga disebut oleh Dr. Zainal Arifin Mochtar dalam resume bukunya Skandal Mahkamah Keluarga : Eksaminasi Publik atas Putusan Mahkamah Konstitusi itu.
Akibat dari pelanggaran etik yang dilakukan MK dan sikap cawe-cawe Presiden Joko Widodo terhadap proses pelaksanaan pencalonan kandidat Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024, Masinton Pasaribu, selaku Anggota DPR RI mengajukan hak angket terhadap MK saat Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Sidang II, Tahun Sidang 2023, hari Selasa, 31 Oktober 2023.
Sedangkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK, Jimly Asshiddiqie menganggap usulan hak angket terhadap MK bukan sesuatu yang patut dikhawatirkan, seperti yang diusulkan oleh Masinton Pasaribu. Karena dia pun melihat keterkaitan putusan MK itu sarat dengan konflik kepentingan yang tidak boleh dibiarkan terjadi dan membudaya di negeri ini. Dan Jimly Asshiddiqie pun membenarkan bahwa pada dasarnya parlemen mempunyai fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lainnya, tidak kecuali bagi Mahkamah Konstitusi.
Jadi jelas, hak angket DPRI RI ini pun sangat dinantikan oleh rakyat sambil menahan kekecewaan dan rasa marah yang sudah berada diubun-ubun. Karenanya, jika hal angket ini tidak sampai dilaksanakan, boleh jadi kemarahan rakyat tidak lagi mampu ditahan dalam perasaan kesabaran yang telah habis terulur, mentok.