Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Resmi Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian 

Bukti Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian 

Beritatrends, Pringsewu – Ketua Lembaga Koalisi Wartawan Rangking Indonesia ( KW-RI ) resmi laporkan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu terkait Dugaan Ujaran Kebencian dan UU ITE, Rabu (25/01/2023)

Di dampingi Anggotanya Ketua KW-RI Shohendara Gunawan laporkan ketua APDESI Kabupaten Pringsewu, berkaitan dengan ujaran kebencian melalui Voice not.

Beredar voice note (vn) di berbagai kalangan awak media menjadi perbincangan dikalangan awak media yang ada di Kabupaten Pringsewu,bahkan menjadi perbincangan hangat di grup -grup whatsApp. Mengingat isi dalam voice note itu adanya dugaan ujaran kebencian dan melecehkan  Profesi Wartawan,

Didalam voice note tersebut suara yang diduga   mengatakan.“jangan takut dengan wartawan yang cuma seujung kuku itu, terkecuali ga ada yang dibelakang kita,” Ucap ABN Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu di dalam voice note WhatsApp tersebut.

Menangapi ramainya voice note yang beredar tersebut, Sohendra Gunawan Ketua Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu mengambil sikap. Dia menyampaikan pada awak media ,” Kami dari Koalisi Wartawan Rangking Indonesia (KW-RI) Kabupaten Pringsewu sudah melaporkan oknum Kepala Pekon Abn yang sekaligus juga ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu ke Aparat Penegak Hukum, dan laporan kami sudah di terima dengan Nomor :  LP / B / 14 / 1 / 2023 / SPKT / POLRES PRINGSEWU / POLDA LAMPUNG.

Bang Gun sapaan akrabnya, menambahkan ” ucapan ABN, sudah melecehkan Profesi Wartawan,  yang secara hukum sah dan dilindungi undang-undang. Terlebih ABN juga diduga sudah melakukan ujaran kebencian dalam voice note tersebut dengan mengatakan,” wartawan itu hanya segumpel, wartawan hanya seujung kuku,”ujar Gunawan menirukan isi Voice Note ABN.

Jadi Kami dari KW-RI yang merupakan wadah bagi insan jurnalis bukan hanya menyayangkan pernyataan ABN tapi sangat menyesalkan karena sangat melecehkan profesi kami”ujar Gunawan.

Baca Juga  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Bekuk Pelaku Premanisme

Kami sangat berharap APH (Aparat Penegak Hukum) tegas dalam hal ini karena ini jelas pelanggarannya, selain ujaran kebencian dia juga diduga melakukan pelanggaran UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, tutup Gunawan.

Untuk diketahui publik pembicaraan voice Note itu beredar berkaitan dengan proyek pengadaan Perpustakaan elektronik/Digital untuk Pekon/desa, yang sedang berjalan.

Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu ABN saat di konfirmasi media ini ia mengatakan ia berbicara itu di grup Apdesi itu untuk kepala Pekon yang takut dalam menghadapi awak media, ia juga menambahkan banyak kali laporan dari awak media kalau kepala Pekon susah untuk di temui itu maksudnya supaya berani menerima dan menemui awak media yang datang ke Pekon masing masing, saya juga telah melakukan jumpa pers kepada awak media jika perkataan saya itu membuat sakit hati para media saya minta maaf, karena itu adalah perkataan saya yang salah tidak bermaksud nyinggung para media ujarnya dikatakan sebelum jumpa pers di kediaman nya.

Ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda dirumahnya Kamis (26/1/2023) mengatakan untuk berhati-hati dalam berbicara ke publik karena suaramu adalah harimaumu, saya berharap dikemudian hari tidak ada lagi pejabat publik baik Kepala Pekon sampai atas berbicara yang tanpa di pikirkan dahulu, ujarnya.

Pos terkait