Ketua DPRD Kota Blitar Serahkan BLT DBHCHT ke Ratusan Buruh Pabrik Rokok

Perahkan BLT DBHCHT ke Ratusan Buruh Pabrik Rokok

Beritatrends, Kota Blitar – Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim bersama Walikota Blitar Santoso menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 561 pekerja pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar, Jumat (22/3/2024), di halaman salah satu pabrik rokok di Kota Blitar.

Syahrul mengungkapkan, Dinas Sosial Kota Blitar mendistribusikan BLT DBHCHT ke 561 penerima. Yang menerima bantuan ini dari karyawan karyawati dari pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar.

“Ini bisa menyemangati pekerja karyawan karyawati yang bekerja di pabrik rokok. Terutama membantu dalam mengawasi peredaran rokok bodong. Sehingga peredaran rokok resmi semakin banyak,” ungkap Syahrul.

Dikatakannya, masing-masing penerima mendapatkan bantuan 900 ribu rupiah yang ditransfer ke rekening setiap penerima manfaat. Bantuan 900 ribu rupiah ini gabungan dari bantuan per bulannya 300 ribu rupiah.

“Harapannya dengan bantuan per orang 300 ribu selama tiga bulan, jadi 900 ratus ribu itu langsung ditransfer ke rekening masing-masing, ini bisa menyemangati kepada karyawan karyawati yang bekerja di pabrik rokok,” tukasnya.

“Dengan demikian maka mereka nantinya akan menerima lebih banyak, dengan harapan pencegahan peredaran rokok ilegal juga harus digencarkan. Kalau peredaran rokok resmi semakin bertambah maka nanti peruntukannya juga bertambah,” kata dia.

Pada kesempatan ini, turut hadir Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, Walikota Blitar Santoso, Kepala Dinas Sosial Kota Blitar Sad Sasmintarti beserta jajarannya, perwakilan OPD terkait, Forpimcam Sukorejo hadir. Kemudian jajaran personalia pabrik rokok Tusso tutut mengikuti dan mendampingi Walikota Santoso dan para tamu undangan lainnya.

Baca Juga  Aksi Bersih - Bersih Kawasan Wisata Telaga Sarangan Dalam Rangka Peringatan Hari Pariwisata Dunia ke 43

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *