Klarifikasi Atas Laporan Saudara Ibnu

DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

Beritatrends, Rohil -Terjadi nya polemik di tubuh partai berlambang pohon beringin , DPD II Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)

Ibnu Irhas (30) mantan pengurus admitrasi partai Golkar warga Jalan pelabuhan baru Bagan siapaiapi, “melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong dengan dugaan pemalsuan tanda tangan di amprah gaji dan kwitansi.

Apa yang dilakukan oleh Ibnu Irhas ini jelas telah mencoreng nama baik partai dan Ketua DPD II Partai Golkar Rohil yang tak lain adalah bupati Rohil saat ini. Selasa (27/9/2022),

DPD II Partai Golkar Rohil berkantor Jalan Kecamatan, mengelar konprensi pers menuntut Ibnu Irhas untuk segera mengklarifikasi berita sebelumnya serta minta maaf atas apa yang telah di perbuatanya.

Kami minta saudara Ibnu Irha memohon maaf kepada Partai Golkar, karena kita merasa dirugikan dengan laporannya,”sebut Sekretaris DPD II Partai Golkar Rohil, Risben Nduwari Tambun Saribu, di dampingi anggota DPRD Rohil dari partai Golkar, Azwin dan dua orang kader Golkar Andi Rustam dan Charles.

Perlu untuk di ketahui beber Risben, laporan pertanggung jawaban anggaran tahun 2021 dibuat sendiri oleh Ibnu Irhas sebagai administrasi berdasarkan surat perintah tugas No. 009 /DPD/Golkar – Rohil/Vll/2022 tanggal 1 Juli 2021 yang ditanda tangani oleh Ikhsan SP, MIP, Plt Ketua Partai Golkar Rohil kala itu.

Atas laporan Ibnu Irhas kita menangkap ini barang kali tuduhannya adalah pemalsuan dokumen.

Bagaimana mungkin dia menuduh adanya pemalsuan dokumen sementara dia sendiri yang menyusun laporan keuangan di tahun 2021 itu. Saya rasa ini kurang fair,” tegas Risben sembari menerangkan bahwa Ibnu Irhas sudah terima gaji sebesar Rp. 24 juta tepatnya pada 13 Desember 2021 lalu dari Rp. 2 juta yang ia terima di tiap bulannya sembari menunjukan bukti berbentuk kwitansi.

Risben juga turut membeberkan terkait bantuan hibah partai dari Pemda. Dimana dari semua bantuan hibah yang diterima partai Golkar secara keseluruhan sudah dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan telah pula dilaporkan ke pihak BPKP. “Sudah kita bayarkan semuanya dan laporan sudah di sampaikan kepada BPKP,” jelasnya.

Saudara Ibnu Irhas jika tidak mau mengklarifikasi berita yang dibuat serta melakukan permintaan maaf maka DPD II Partai Golkar akan menempuh jalur hukum.

Pos terkait