Komisi B DPRD Landak Fasilitasi Sengketa PT. Condong Garut Vs Masyarakat Desa Ngarak, Deadlock

Sengketa PT. Condong Garut Vs Masyarakat Desa Ngarak

Beritatrends, Ngabang Landak – Ruang sidang Utama DPRD, Senin (29 Juli 2024) perseteruan yang berkepanjangan antara masyarakat penyerah lahan dengan investor PT Condong Garut, yang beroperasi di Kecamatan Mandor dan Menjalin Kabupaten Landak, Kalbar, betapa melelahkan dan memakan waktu panjang, di mana perusahaan yang mengantongi IUP Seluas 7000 an hektare, dan sudah mendapat izin HGU Sebanyak 1250 hektare, masa tanam sejak 2008

Menurut ketua LPK-RI, Cabang Landak, Evigo Jermia, MPdk dalam penjelasannya bahwa, dalam mendampingi Forum Petani Desa Ngarak, Dusun Padacekng bahwa yang di tuntut adalah keadilan untuk jargon kemakmuran, di mana tidak di temukan penjabaran ke arah kemakmuran di maksud.

“Selama belasan tahun PT Condong Garut beraktifitas di wilayah Landak jangankan kemakmuran bagi hasilnya saja hanya dapat 6000 rupiah perhektare perbulan, untuk memberi anak ayam saja tidak cukup,”kata Evigo.

Kami tetap teguh pada pendirian awal, memohon kepada wakil rakyat, supaya mendengar keluhan masyarakat, kami hanya menawarkan dua opsi, yaitu evaluasi IUP Dan kawasan HGU yang di terlantarkan, karena peraturanpun sudah jelas, IUP Dan HGU terlantar, dengan sendirinya harus gugur, itu ada pasal dan undang undangnya.

“Kedua, ya kita meminta pemerintah dan DPRD, bijaksana dalam mengambil langkah, yang mengarah kepada rasa keadilan, kita tetap menghargai investasi di wilayah kita, namun harus pada koridor yang benar,”kata Evigo Jeremia, selaku penerima mandat dari Forum Oetani.

Di tempat yang sama, Ketua komisi B DPRD Kabupaten Landak Evi Jupenalis, SH, di dampingi tiga orang anggota komisi, dalam rapat dengar pendapat, yang di hadiri OPD lengkap, dan semua unsur, termasuk Kepala BPN Landak dalam pemaparannya mengatakan, bahwa pihak DPRD hari ini memediasi kedua belah pihak untuk memberi ruang.

Baca Juga  Tahapan Pemilu 2024 Dan Sinergi Stakeholder Dalam Peningkatan Partisipasi Masyarakat

“Diskusi yang merujuk ke meditasi, namun kami tidak berhak menginterfensi para pihak , moga-moga ada solusi,”paparnya.

Ditambahakan Muhidin selaku anggota komisi mencerca pihak perusahaan Condong Garut dan mempertanyakan, seyogyanya HGU sudah dikantongi, kok tidak digunakan, ada apa?.

“Mestinya pihak team penilai kebun, memberikan rekomendasi HGU, setelah ada kelayakan kebun tertata dan aktifitas jelas, namun ini apa dasar yang dijadikan acuan, Perusahaan menanam 400 an hektare, kok bisa terbit HGU 1250 Hektare, saya sudah tau akal akalan perusahaan,”kata Muhidin.

Ditempat yang sama K. Ricard, selaku kepala BPN Landak, juga sependapat, mestinya HGU yang sudah dikantongi, harus dikerjakan, Hak didapatkan, kewajiban mesti di laksanakan, untuk bahasa terlantar memang ada beberapa kategori, jangankan Lahan ber HGU tidak di kerjakan, Lahan yang di HGU untuk komoditi sawit lalu ditanam komoditi lainpun statusnya juga bisa di katakan terlantar.

“Namun untuk melakukan revisi, rekomendasi pembatalan, pencabutan itu tahapannya panjang, harus sampai ke Kementrian,”tutup Ricard.

Sementara Edo Natalaga S.HUT, MM, selaku Kepala Dinas Perkebunan mengatakan, bahwa Condong Garut vs Masyarakat Desa Ngarak, sudah difasilitasi 21 kali, dan sampai tahap evaluasi dan Revisi IUP sudah, dari 10,000 an hektare menjadi 7000 an hektare.

Hanya saja kita tidak tahu apa yang menjadi kendala, bagi perusahaan.

“Dan sepanjang proses sejak mendapat IUP, HGU sampai evaluasi, kita pemerintah memang ada merasa ada hal yang perlu di pertanggung jawabkan bersama, agar kedua belah pihak ada solusi,”paparnya.

Menanggapi semua yang di sampaikan para pihak, akhirnya perwakilan PT. Condong Garut, melalui Uus, selaku Humas Legal mengatakan, bahwa ketidak mampuan pergerakan perusahaan untuk expansi karena terganjal oleh covid 19 dan Gangguan Kamtibmas, karena baru bergerak sudah dikepung Baleho larangan dari Forum Masyarakat, sehingga kami sulit bergerak.

Baca Juga  Wakapolri Komjen Agus Andrianto Ditunjuk jadi Wakil Komisaris Utama PT Pindad

“Padahal kami sudah menyelesaikan tunggakan gaji karyawan, BPJS Ketenagakerjaan serta dana Talangan bagi hasil,”terangnya.

Pembayaran talangan dibenarkan oleh Yohanes Ngalai, selaku Kabid Koperasi UMKM Kabupaten Landak, kita sudah memerintahkan pembayaran kepada Koperasi Mitra, sebesar hitungan kesepakatan.

“Waktu itu ketemu angka 450.000,000 an, perusahaan cukup berusaha menyelesaikan tanggung jawabnya,”tutup Yohanes.

Namun setelah alot memakan waktu yang panjang, yang dimulai dari pukul 13.20 WIB hingga berakhir pukul 17.00 WIB, Rapat dengar pendapat, dinyatakan deadlock oleh pimpinan sidang, dan diminta dijadwalkan pertemuan susulan di Kantor Perkebunan Landak.

“Sepuluh hari ke depan, maka sidang sore ini kita tutup, tok, tok, tok, palu di ketok,”oleh Evi Jupenalis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *