Komisi D Sidak Kampung Susu Lawu Singolangu

Beritatrends, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan melalui Komisi D melakukan Sidak terhadap IPAL yang berada di Kampung Susu Lawu, Desa Singolangu, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan, Selasa (4/7/2023).

Desa Singolangu merupakan sebuah desa yang terkenal dengan budi daya sapi perah dan produk susunya, sehingga pemerintah Kabupaten Magetan menamai desa tersebut dengan sebutan Kampung Susu Lawu (KSL).

Tercatat penduduknya, hampir 40 persen merupakan peternak sapi perah produsen susu segar. Total ada 100 ekor lebih sapi perah yang ada di Desa Singolangu ini.

Hasil sidak, Ketua Komisi D, H. Suyatno mengatakan, infrastruktur yang di bangun Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan yakni (IPAL) untuk pembuangan limbah kotoran peternak sapi perah di KSL di Desa Singolangu tidak difungsikan sebagaimana mestinya oleh warga masyarakat setempat, sehingga pembuangan kotoran ternak dibuang begitu saja mengalir menuju sungai yang mengalir ke Desa Pacalan hinga Plaosan hingga hilir.

“Hal tersebut menjadikan pencemaran aliran sungai yang notabennya air sungai tersebut digunakan oleh warga Kabupaten Magetan sebagai sumber air minum konsumsi,” ungkap Komisi D.

Setelah melakukan telaah terhadap temuan di lapangan tersebut, Komisi D DPRD Magetan mendorong kepada OPD terkait untuk mengadakan sosialisasi terhadap warga masyarakat untuk wajib melakukan pemilahan kotoran ternak dan dibuang menuju IPAL yang telah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan.

Selain itu, Ketua Komisi D juga mendorong kepada pemerintah desa setempat untuk membuat Peraturan Desa terkait pembuangan dan pengelolaan kotoran ternak.

“Agar pelanggaran terhadap pembuangan limbah kotoran ternak yang tidak sesuai dapat ditindak tegas, demi terciptanya kelestarian alam di Kabupaten Magetan,” ujar Suyatno.

Baca Juga  Polres Sekadau Gandeng Perangkat Desa Dalam Pencegahan Karhutla

Pos terkait