Konferensi Pers Hasil Putusan MA Menolak PK 2 R. Moerdjoko Atas Badan Hukum PSHT

Awak media saat mewawancarai para tokoh PSHT

Beritatrends, Madiun – Konferensi Pers / Pemberitaan Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) Yang Menolak Peninjauan Kembali (PK) 2 R. Moerdjoko terkait konflik Parluh 2016 dan Parluh 2017 diikuti sekitar 28 orang, Senin (4/12/2023)

Sukriyanto, SH,.MH Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun mengatakan, konferensi Pers ini perlu dilaksanakan karena adanya pihak-pihak yang bersifat sengaja dalam hal memframing pemberitaan setelah dilaksanakanya kegiatan Deklarasi Pemilu Damai di Stadion Wilis beberapa waktu lalu.

Ditambahakan Maryono Pengurus PSHT Pusat Madiun menjelaskan, menanggapi adanya berita “Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali Kedua R Moerdjoko Atas Badan Hukum PSHT”, yang dilakukan oleh orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah di media massa dan media sosial maka kita tegaskan bahwa hal tersebut adalah hoax.

H. Issoebiantoro, SH Ketua Dewan Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun mengatakan, menyikapi adanya penolakan Peninjauan Kembali (PK) maka tidak perlu khawatir dan tidak perlu menanggapi akan hal-hal yangg membuat anggota PSHT terpancing, sehingga menimbulkan situasi tidak kondusif.

‘Tetap laksanakan apa yang telah menjadi ajaran dari PSHT selama ini dalam berbuat kebajikan,”tuturnya.

selanjutnya Drs R.Moerjoko HW Ketua Umum PSHT Pusat Madiun mengatakan, putusan PK 2 ini merupakan putusan yang berasal dari sumber hukum yang valid dan terpercaya. Mungkin setelah mendengar adanya isu putusan PK 2 yang telah ramai di Medsos sehingga Drs R. Moerjoko HW menyatakan untuk tetap tenang dan kepada saudara-saudara agar tidak memperkeruh situasi.

“PSHT dalam kontestasi Pemilu 2024 mendatang bersikap netral secara organisasi, namun secara personal dibebaskan untuk memilih manapun yang dapat menyalurkan aspirasinya,”terangnya.

Bilamana ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa mereka sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah berdasar keputusan PK Kedua, maka kami sampaikan bahwa perkara nomor 237 PK/TUN/2022 adalah perkara tentang badan hukum, dan BUKAN SENGKETA KEPENGURUSAN, karena kepenguruan Persaudaraan Setia Hati Terate secara fakta (de facto) adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum, Kangmas Tono Suharyanto sebagi Sekretaris Umum dan Kangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.

Baca Juga  Diduga Kuat Korupsi Eks Bupati Winarti Proyek Di Tuba Banyak Mangkrak

Oleh karena itu putusan nomor 237 PK/TUN/2022 tidak akan menyebutkan sah atau tidaknya kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Sebagaimana diketahui, Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang tidak berbadan hukum, yang keberadaannyapun dijamin pemerintah melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 10 yang berbunyi :
Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:

  • a) Badan hukum; atau
  • b) Tidak berbadan hukum.

Di dalam Parapatan Luhur (Musyawarah Nasional) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tahun 2016, dengan alasan tertentu terpilih Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate meski hanya didukung 8 suara, mengalahkan R Moerdjoko yang didukung dan diberikan amanah oleh 108 suara cabang.

Dalam tahun pertama kepengurusan, terjadi banyak hal pendzaliman kepada cabang-cabang, bahkan pemecatan kepengurusan cabang tanpa prosedur, yang jelas-jelas merusak dan meniadakan marwah persaudaraan yang ada. Hal ini kemudian memaksa cabang-cabang meminta pertanggungjawaban Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi dalam Rakornas PSHT 2017, yang karena ketidakhadiran beliau, sementara di sisi lain harus ada upaya penyelamatan marwah persaudaraan di PSHT, maka peserta Rakornas lalu meminta Majelis Luhur (sekarang disebut Dewan Pusat) memberikan restu peningkatan status Rakornas menjadi Parapatan Luhur.

Bahwa dalam Rakornas / Parapatan Luhur 2017 yang diikuti oleh mayoritas cabang peserta Parapatan Luhur 2016, yang kehadiran dan keikutsertaannya sudah jauh melebihi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam AD ART 2016 dan sudah pula disetujui Majelis Luhur yang bersifat Kolektif Kolegial, secara aklamasi kemudian terpilih R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Tono Suharyanto sebagai Sekretaris Umum untuk menjaga marwah persaudaraan yang ada.

Baca Juga  Ungkap Laboratorium Terselubung Pembuatan Narkoba

Dikarenakan tidak menerima hasil Rakornas / Parapatan Luhur 2017 tersebut, maka Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, meski sudah tidak menjabat Ketua Umum PSHT, lalu diam-diam mendaftarkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dengan melakukan rekayasa persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu rekayasa syarat Surat Keterangan Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa.

Atas munculnya pengesahan badan hukum PSHT yang didaftarkan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, dimana yang bersangkutan sudah TIDAK menjabat sebagai Ketua PSHT sehingga TIDAK mempunyai kewenangan dan kualitas untuk itu, membuat Kangmas R Moerdjoko menggugat pembatalan badan hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Bahwa di dalam persidangan PTUN Jakarta dihadirkan saksi Lurah Nambangan Kidul, Sumarno S.Sos yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili bagi perkumpulan yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi. Dan berdasar hal ini sudah pasti Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi melanggar prinsip ajaran kejujuran dalam Persaudaraan Setia Hati Terate.

Dikarenakan cacat yuridis formil, dan secara fakta Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi sudah dinonaktifkan dari kedudukan sebagai Ketua Umum PSHT, maka PTUN, PT-TUN dan Mahkamah Agung lalu membatalkan pengesahan badan hukum PSHT dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.

Bahwa di dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan dan dimenangkan Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, novum (bukti baru) yang diajukanpun tetap tidak menyertakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Nambangan Kidul, dimana artinya persyaratan pendirian badan hukum tetap cacat yuridis formil.

Selain itu dipandang ada kekhilafan di dalam pertimbangan hakim dalam putusan PK, menjadikan alasan untuk diajukan PK Kedua.

Baca Juga  Keakraban Dansatgas TMMD 118 Kodim 0804/Magetan Bersama Warga

“Dengan adanya putusan PK Kedua juga DITOLAK, sambil menunggu salinan putusan PK Kedua diterima, maka Pengurus Pusat PSHT akan mempelajari guna mengambil langkah-langkah hukum yang harus dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui LHA, dan untuk itu dihimbau kepada seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan terkait hal tersebut,”pungkasnya.

Rangkuman Konferensi Pers terkait Pemberitaan Hasil Putusan Mahkamah Agung (MA) Yang Menolak Peninjauan Kembali (PK) 2 R.Moerdjoko terkait konflik Parluh 2016 dan Parluh 2017 telah di sampaikan oleh pengurus PSHT P 17/ 2023 dengan menyatakan bahwa mereka sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah berdasar keputusan PK Kedua,

Perkara nomor 237 PK/TUN/2022 adalah perkara tentang badan hukum, dan BUKAN SENGKETA KEPENGURUSAN, karena kepenguruan Persaudaraan Setia Hati Terate secara fakta (de facto) adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum, Kangmas Tono Suharyanto sebagi Sekretaris Umum dan Kangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.

Ditolaknya PK dari Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum Pusat Madiun dimungkinkan akan menimbulkan gangguan Kamtibmas di Wil. Madiun, namun sudah dilaksanakan pemantauan terhadap perkembangan situasi dan penggalangan kepada tokoh – tokoh dari kedua kubu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *