KPU Magetan
Beritatrends, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Meskipun seluruh tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) telah rampung dan rekapitulasi suara tingkat kabupaten sudah dilakukan, KPU masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI untuk melanjutkan ke tahapan penetapan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menetapkan pemenang sebelum ada dasar hukum yang jelas dari pusat.
“Untuk penetapan masih menunggu regulasi dari KPU RI,” ujar Noviano saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
PSU Pilkada Magetan digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PSU dilaksanakan di empat TPS, yang tersebar di Desa Kinandang Kecamatan Bendo, Desa Nguri Kecamatan Lembeyan, dan Desa Selotinatah Kecamatan Ngariboyo. PSU ini diadakan karena adanya pelanggaran prosedural dalam pemungutan suara sebelumnya.
Hasil penghitungan di empat TPS tersebut menunjukkan pasangan nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), memperoleh suara terbanyak dengan 960 suara. Disusul pasangan nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), dengan 901 suara, dan pasangan nomor urut 02, Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT), yang hanya meraih 4 suara.
Meski kalah di lokasi PSU, Paslon NIAT tetap mempertahankan keunggulan secara keseluruhan. Dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten, NIAT memperoleh 137.345 suara, unggul tipis dari JADI yang meraih 136.403 suara. Sementara itu, HEBAT mengantongi 130.947 suara.
Dengan tidak adanya pengajuan sengketa lanjutan ke MK hingga batas waktu yang ditentukan, proses penetapan kini tinggal menunggu regulasi dari KPU RI. Jika regulasi sudah diterbitkan, KPU Magetan akan segera menetapkan pasangan calon terpilih secara resmi.