KPU Magetan Pertegas Ukuran dan Batasan Jarak Pemasangan APK

Beritatrends, Magetan – Mendekati tahapan kampanye Pemilu 2024 pada 28 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan kembali menegaskan terkait aturan main pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal tersebut disampaikan saat rapat koordinasi bersama stakeholder dan partai politik peserta Pemilu 2024, di aula KPU setempat, Senin (20/11/2023).

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Magetan, Nur Salam mengatakan, dalam rapat tersebut telah berhasil disepakati hal-hal diluar regulasi yang ditetapkan. Salah satunya terkait batasan jarak pemasangan APK dari tepi titik terlarang sejauh 10 meter.

“Batasan jarak juga ada perkecualian bagi pengurus Parpol atau Caleg yang rumahnya berhimpitan atau bersebelahan dengan titik larangan, itu dikecualikan tidak sampai 10 meter, artinya tetap tidak boleh berada menempel di lokasi larangan,” ujarnya.

Selain batasan jarak, ukuran maksimal APK pun juga telah ditentukan, yakni sebesar 4×6 baik secara vertikal maupun horizontal. “Karena semakin besar APK, akan sulit untuk lokasi pemasangannya,” jelasnya.

Adapun penegasan mengenai ukuran dan batasan jarak pemasangan APK tersebut sebagai penyempurnaan fasilitasi KPU atas titik pemasangan APK yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebelumnya telah ditetapkan bahwa kawasan militer dan jalan tengah kota harus steril dari APK. Begitu pula dengan sepanjang jalan Plaosan, tepatnya sebelum Graha Pusat Literasi hingga Puskesmas Plaosan.

“Jalur utama Maospati kawasan Lanud Iswahyudi itu bersih semua, termasuk kawasan militer Secata sampai Jln. Dr. Soetomo karna jalan tengah kota itu juga dikecualikan,” tegasnya.

Lebih jauh, meski di sepanjang jalur tersebut juga terdapat papan reklame berbayar, Nur Salam menjelaskan bahwa parpol pun tak diperbolehkan memasang APK disana. Pihak perijinan dan instansi terkait bahkan telah menyepakati tak akan mengeluarkan ijin pemasangan APK di tempat tersebut.

Baca Juga  Dirut Ali Ghufron: NIK Akan Dipakai Sebagai Nomor Kepesertaan BPJSKes

“Ini tidak mengurangi hak teman-teman Parpol, tetapi agar di lapangan bisa berjalan dengan baik,” ungkap Nur Salam.

Kesepakatan ini juga sebagai komitmen antar partai politik agar pesta demokrasi mendatang dapat berlangsung dengan aman dan damai. Apabila terdapat pelanggaran, Bawaslu siap untuk menindak tegas.

Pos terkait