Beritatrends, Magetan – Dugaan penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) LO/Tim calon anggota DPD Jawa Timur La Nyala Mataliti telah menimbulkan kekhawatiran serius.
Tsabit Qolby Ala Diinika, Liason Officer Kabupaten, mengungkapkan bahwa aduan telah diajukan ke KPUD Magetan, pihaknya merasa dirugikan oleh temuan penggelembungan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Magetan.
Temuan ini mencakup TPS 2 Desa Krajan, TPS 4 Kelurahan Tambran, dan TPS 3 Desa Bogem.
Tsabit Qolby menekankan pentingnya menghentikan penggunaan Sirekap pada rekapitulasi penghitungan suara dan menyarankan agar KPU mengandalkan hasil dari Panwascam atau saksi yang dianggap lebih lengkap daripada rekap Sirekap.
“Kami menyarankan kepada KPU untuk menghentikan penggunaan Sirekap pada rekapitulasi penghitungan suara, berpatokan pada hasil milik panwascam atau saksi, karena dianggap lebih lengkap dibanding rekap Sirekap,” kata Tsabit Qolby.
Tim La Nyala Mahmud Mataliti mendesak Ketua Bawaslu dan jajarannya untuk memberikan saran tegas kepada Panwascam sebagai acuan dari Model C dalam TPS. Mereka telah sepakat untuk menggunakan hasil dari TPS dalam rekapitulasi, mengingat adanya ketidaksesuaian jumlah suara dalam Sirekap dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebenarnya.
Ketua KPU Magetan, Fahrudin, merespons laporan dari LO La Nyala Mahmud Mataliti dengan menyatakan bahwa KPUD sedang melakukan rekapitulasi penghitungan suara berjenjang, mencapai tahap PPK/kecamatan. Situasi ini menunjukkan bahwa pihak berwenang sedang mengambil langkah-langkah untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil pemilihan di tengah dugaan penggelembungan suara yang muncul.