Beritatrends, Magetan – Merasa tidak menyesali perbuatannya, Terdakwa WW mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk kekesalannya terhadap persidangan yang telah diterimanya. Kamis (25/01/2024)
“Apa yang saya utarakan di pengadilan itu semua tidak dianggap kejujuran saya oleh pengadilan, katanya saya itu pandai berbicara menutupi kesalahan yang padahal saya sudah berbicara sejujur-jujurnya,” ucap terdakwa WW saat dimintai penjelasan di Rutan Magetan, Kamis (25/01/2024)
Ia menjelaskan, kesal dalam sidang sebelumnya kejadian yang ia ketahui dengan mata kepala sendiri ketika diberitahu kepada orang lain itu hanya menjadi sebuah kebohongan.
“Sama halnya ketika anak saya jatuh ke paving di pengadilan pada sidang kedua, dengan lepasnya pengawasan dari budhenya anak saya terjatuh ke paving yang ada di pengadilan, akhirnya saya berlari untuk menyelamatkan anak saya tetapi dilarang oleh jaksa penuntut umum,” jelas terdakwa.
Lebih lanjut, dalam sidang ketiga dari hakim ia diminta untuk berkata jujur, dan ketika sudah dijawab dengan jujur ia dikata sok-sokan jadi pahlawan untuk anakmu.
“Saya sudah bilang dengan sejujur-jujurnya oleh para hakim yang ada di pengadilan tersebut, namun saya dikatai sok-sokan menjadi pahlawan untukmu, dan setiap statment yang saya utarakan itu hanya jadi bualan bagi mereka, karena kekesalan itu yang saya alami akhirnya saya memutuskan untuk kabur begitu saja,” tuturnya
Terdakwa sebenarnya sudah ingin mengurungkan niat untuk kabur, namun dengan kekesalan dan melihat sidang yang telah ia alami akhirnya ia memutuskan untuk kabur dari sel tahanan PN Magetan.
“Sebetulnya saya tidak berharap lebih atas keadilan didalam pengadilan yang telah saya terima, dikarenakan hampir keseluruhan mereka juga menekankan hal-hal semacam itu, jadi pokoknya kamu salah yaudah kamu tetap salah dan tidak perlu ada pembelaan kalau tidak ada pengacara, dan yang disediakan itu penasehat hukum bukan pengacara. Jadi dia mencatat apa yang dibicarakan oleh jaksa dan menanyakan apakah benar seperti ini dan ya sudah tidak keberatan dan itu bukan pengacara atau pembela itu penasehat hukum. Ya.. kalau saya sendiri kedepannya utamanya Ibu Hakim dan Bapak Hakim yang terhormat, apabila ingin mendapatkan kesaksian yang sebenar-benarnya ya saya juga tidak tahu, saya juga sudah bersaksi dengan sebenar-benarnya, tapi kalau dibilangnya saya itu berbohong ya monggo terserah, yang jelas saya sudah mengatakan dengan sebenar-benarnya,” tegasnya.
Sebelumnya, terdakwa menceritakan kembali bahwa percobaan melarikan diri / kabur dari sel tahanan PN Magetan itu sudah dua kali percobaan, yang pertama sudah berhasil dibuka namun diurungkan niatnya untuk kabur dan dikunci kembali sel menggunakan borgol seperti sebelumnya.
Percobaan kedua ia lakukan lantaran munculnya niatan untuk kabur dari sel tahanan PN Magetan dikarenakan teringat akan perkataan para penegak hukum yang ada di Kejaksaan Negeri Magetan pada waktu itu.
“Yang paling menyakitkan dan membuat niatan saya kembali itu disaat saya mengingat kejadian di Kejaksaan Negeri Magetan, yang mana mereka menyuruh saya untuk berkata sopan namun mereka malah mengucap yang tidak sopan terharap saya, contohnya mereka menggunakan kata K** kepada saya sedangkan saya bicara alat kelamin itu yang sangat sopan, tetapi mereka lebih menunjukkan dengan jelas dan tidak sopan, dan itu yang mengakibatkan saya sakit hati dengan perkataannya,” katanya.
Terdakwa beranggapan bahwa kalau mereka itu jaksa dan meminta kesopanan terhadap berbicara apakah sebaiknya kita sama-sama berucap dengan sopan? Apa bedanya? Apa karena kami pelaku jadi tidak perlu disopani? Apa karena kesalahan kami seperti ini jadi tidak perlu disopani?
“Itu yang menjadi kekesalan saya, dan lagi disaat statment saya utarakan dengan sejujur-jujurnya dan sebenar-benarnya itu malah disangkal oleh jaksa penuntut umum sampai di pengadilan, jadi seolah-olah pelaku kejahatan seperti saya ini tidak ada benarnya sama sekali, pengakuan sebenar-benarnya hanya dianggap pengakuan kebohongan,” pungkasnya.