Laporkan LHKPN Tepat Waktu

Ketua DPRD Magetan : Tuntas Laporkan LHKPN Tepat Waktu

Beritatrends, Magetan – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Magetan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 100 persen. Sebanyak 45 anggota DPRD Magetan telah melaporkan kekayaannya sebelum 31 Maret 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Magetan, Sujatno, Senin (3/4/2023). Laporan kekayaan pejabat negara tersebut dilaporkan tiap tahun bagi seluruh pimpinan dan anggota dewan.

“Seluruh pimpinan dan anggota sudah melaporkan 100 persen LHKPN sebelum 31 Maret 2023,” ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota yang sudah melaporkan LHKPN. Termasuk, dukungan dari para Ketua Fraksi dan Unit LHKPN dari Sekretariat Dewan.

“Sudah menjadi kewajiban Anggota DPRD untuk melaporkan harta kekayaannya,” pungkas Sujatno.

Sebagai informasi, LHKPN diwajibkan bagi setiap penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, serta pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Persiapan Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Magetan Gelar Apel Akbar

Pos terkait