Bangun Duluan, Izin Belum Keluar! Sawah Lindung Disulap Kandang
BeritaTrends, Magetan – Sebuah surat peringatan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan tertanggal 24 Juli 2026 kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Surat itu ditujukan kepada Sdr. Agus di Desa Bogem, Kecamatan Sukomoro, yang ternyata telah nekat mendirikan bangunan kandang ayam sebelum selembar pun izin keluar. Padahal, lokasi pembangunannya berada di atas lahan sawah yang dilindungi bukan kawasan peternakan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Jumat, 17 Juli 2026, fakta berbicara sangat jelas: bangunan kandang ayam itu sudah berdiri tegak, padahal belum ada perizinan berusaha berbasis risiko (KKPR & PMP-UMK) dari sistem OSS. Lebih berat lagi, lahan tempat bangunan itu berdiri masuk dalam kategori Kawasan Tanaman Pangan, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sekaligus Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, secara tata ruang yang sah, tempat itu sama sekali bukan untuk kandang ayam.
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021, hal tersebut sudah masuk kategori pelanggaran pemanfaatan ruang. Belum lagi, bangunan itu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002. Sangat gamblang: bangun duluan, izin belakangan itu melanggar aturan.
Pemerintah melalui Dinas PUPR sudah memerintahkan pembangunan dihentikan segera. Namun yang menggelisahkan hati masyarakat. Apakah peringatan ini akan ditegakkan dengan tegas? Atau nanti diam-diam izinnya tetap dikeluarkan setelah bangunan jadi?
Ini bukan sekadar soal satu bangunan melanggar garis. Ini soal nyawa dan keberlangsungan hidup ratusan peternak kecil Magetan.
Bayangkan, saat ini harga telur sedang terjun bebas, pasokan susah mengalir, harga pakan melambung tinggi. Peternak kecil sudah nyaris berlutut menahan beban. Kalau kandang besar yang dibangun tanpa izin itu nantinya diberi lampu hijau perizinan, lalu pemiliknya menguasai pasokan pakan se-Kabupaten Magetan, menekan harga sesuka hati, dan membanjiri pasar dengan produksi besar-besaran, siapa yang akan bertahan? Peternak kecil pasti tergilas habis tanpa sisa.
Mereka yang taat aturan, mengurus izin dari awal, menjaga lahan sawah agar tetap hijau justru kalah bersaing dengan yang melanggar peraturan. Kalau begini caranya, aturan negara sekadar pemanis di kertas. Yang bermodal boleh melanggar, yang kecil terpaksa gulung tikar.
Oleh karena itu, seluruh mata masyarakat tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Magetan. Tegakkan keadilan! Jangan keluarkan izin untuk bangunan yang sejak awal dibangun melanggar tata ruang dan tanpa perizinan! Jangan demi satu pihak, ratusan peternak kecil yang jujur dikorbankan. Tegakkan aturan sekarang, sebelum peternak kecil di Magetan tak punya lagi tempat berpijak.
Karena keadilan tidak boleh kalah oleh kekuasaan dan uang.
DESAIN GAMBAR UKURAN 1:1
Judul Besar di Bagian Atas:
BANGUN DULUAN, IZIN BELUM KELUAR!
Gambar Utama. Ilustrasi Sebelah kiri, hamparan sawah hijau subur dengan tulisan “LAHAN SAWAH DILINDUNGI”. Sebelah kanan bangunan kandang besar yang sedang dibangun, di atasnya diberi tanda silang merah besar dengan tulisan “TANPA IZIN”. Di sebelah pojok bawah, gambar peternak kecil dengan wajah cemas memegang telur, seolah terdesak mundur.
Teks di Tengah-Bawah:
1. Desa Bogem, Kec. Sukomoro Koordinat: (-7.608583, 111.344844)
2 Belum punya KKPR & PBG
3. Berdiri di atas Sawah Lindung & Lahan Baku Sawah
Pesan Penegas di Bagian Bawah dengan Warna Merah Menyala:
1. JANGAN KELUARKAN IZIN!
2. JANGAN BIARKAN PETERNAK KECIL TERGILAS!
Sumber: Surat Peringatan Dinas PUPR Magetan No. 600.3/108/403.104/2026, 24 Juli 2026





