Lewat Program PPS Kejagung, Kejari Kabupaten Madiun Dampingi Proyek Senilai Rp 33 M di RSUD Dolopo

SAMPAIKAN—Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafrudin didampingi Kasi Intel, Ardhitia Harjanto menyampaikan sambutan saat tim RSUD Dolopo memaparkan empat proyek strategis yang akan mendapat pendampingan dari Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (31/5/2023).

Beritatrends, Madiun-Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap empat proyek strategis dengan total nilai Rp 33 milyar di Rumah Sakit Umum Daerah Dolopo tahun anggaran 2023. Pendampingan dan pengawasan proyek sebagai bentuk komitmen Kejari Kabupaten Madiun dalam program pengamanan pembangunan strategis (PPS) dari Kejagung di lingkup Pemkab Madiun agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.

“Saya sebagai kajari menyampaikan tim pendampingan pengamanan pembangunan strategis (PPS) daerah sudah dibentuk oleh kejaksaan berdasarkan peraturan jaksa agung. Kami memberikan saran sesuai tugas dan fungsi kami untuk tujuan agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu jalannya pembangunan. Baik dari pihak luar dan internal,” ujar Kajari Madiun, Andi Irfan Syafrudin, Rabu (31/5/2023).

Menurut Andi, kehadiran tim PPS Kejari Madiun akan memberikan banyak manfaat untuk kelancaran pelaksanaan proyek strategis.

Ia mencontohkan manakala terjadi hal-hal yang diluar teknis yang bisa mengancam gagalnya pelaksanaan proyek maka bisa dilakukan upaya dari bidang datun untuk mendukung upaya dari Pemkab Madiun. Sementara bidang intelejen bisa memberikan rambu awal ada warning untuk kegaitan tersebuit agar bisa terlaksana bisa lancer dan tuntas.

Harapannya lewat pendampingan itu, proyek strategis dapat dikerjakan sesuai perencanaan dan tepat waktu penyelesaiannya. Dengan demikian Pemkab Madiun akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat terkait pelaksanaan program dan kegiatan yang direncanakan dalam APBD.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto mengatakan RSUD Dolopo mengajukan program pengamanan program strategis berupa pembangunan empat gedung dengan total anggaran sebesar Rp 33 M.

Baca Juga  Polrestabes Medan Tidak Main Main Proses Polisi Nakal, Oknum Polisi Pemeras Warga Terancam 9 Tahun Penjara

“Kami dari Tim PPS mencari potensi ancaman gangguan halangan dan tantangan. Agar jangan sampai empat program kegiatan ini terhambat karena hal itu sangat merugikan negara,” kata Ardhi.

Ardhi meski mendampingi proyek, Kejari Kabupaten Madiun bukan sebagai bamper organisasi perangkat daerah. Namun tim PPS akan mengawal program tersebut bisa aman, lancar sampai akhir.

Terkait potensi yang jadi kendala dalam pembangunan empat proyek di RSUD Dolopo, Ardhi menyebut kekurangan tenaga bangunan yang dimiliki kontraktor saat pelaksanaa sehingga penyelesaian proyek terlambat.

Selain itu ditemukan oknum LSM yang mencari-cari salah sehingga menghambat proses pembangunan. Untuk itu tim PPS akan terus mengawali dan turun ke lapangan memberikan masukan terkait hambatan dan persoalan penyelesaian proyek strategis.

Kepala Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga RSUD Dolopo Heru Dwi Iskandar menyatakan empat kegiatan di RSUD Dolopo yang masuk program strategis berupa pembangunan ruang rapat inap dalam tahap dua, ruang rapat inap ortopedi tahap dua, rawat inap gedung anak tahap dua dan gedung rawat jalan.

“Semuanya dibangun untuk memenuhi standar rumah sakit tipe c. Kami harapkan dengan pendampingan tim PPS Kejari Madiun proyek berjalan dengan lancara sesuai dengan jadwal tanpa ada gangguan dan hambatan. Sehingga tujuan dari pembangunan bisa terlaksana dan tepat waktu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *