LSM Amphibi Tuntut Bupati Ikfina Pecat Teguh Gunarko,Sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto

Anggota LSM AMPHIBI bentangkan spanduk tutut Bupati Mojokerto agar Mencopot jabatan Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko

Beritatrends, Mojokerto – LSM Ampibi mojokerto Raya mengelar Unras didepan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Mojokerto.

Puluhan massa Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Amphibi berkumpul di pintu gerbang Dewan,menuntut agar bupati Mojokerto Hj.Ikfina Fatmawati mencopot Drs.Teguh Gunarko sebagai Sekda Kabupaten Mojokerto.

Matrodji Mahfud,Korlap LSM Amphibi mengatakan, menutut Bupati Mojokerto agar mencopot Sekda Kab. Mojokerto Teguh Gunarko dari jabatannya, yang dianggap terlibat kolosi, serta LSM Ampibi juga menuntut bupati Ikfina mundur dari jabatanya karena dianggap mengangkat pejabat yang cacat hukum menjadi Sekda Kabupaten Mojokerto.

“Teguh Gunarko harus mundur dari jabatannya kerena track record hukumnya cacat,” ungkap Matroji pada wartawan, Kamis(06/01/2022).

Lebih lanjut Matroji mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini seakan dapat tandingan dari Bupati Mojokerto, padahal prosedur pemberitahuan aksi Unras pada pihak Kepolisian Polres Mojokerto, maupun Pemkab Mojokerto sudah kami layangkan jauh hari.

Matrodji menyayangkan, mestinya kalau ada LSM lain yang mengelar aksi di hari yang sama, pihaknya harus di beri tahu, agar bisa merubah giat ke lain hari, biar tidak berbenturan.

” Surat pemberitahuan Unras kami LSM AMPHIBI pada Polres Mojokerto dan pada Pemkab Mojokerto sudah kami layangkan tanggal 3 Januari 2022. Sedangkan LSM lain pemberitahuan Unras dilayangkan pada 4 Januari 2022, dahulu kami, ” jelasnya.

Aktivis senior ini pada wartawan mengungkapkan, alasan tututan Bupati Mojokerto untuk mundur, dianggap proses seleksi terbuka jabatan Pratama Sekda Kabupaten Mojokerto itu cacat hukum, semua ASN yang memenuhi kreteria maju sebagai Sekda tidak diundang, hanya orang tertentu saja. Selain itu Sekda Teguh Gunarko itu track record jelek, pernah ditutut dihukuman penjara.

Masih kata Matrodji Teguh Gunarko, tahun 2014 putusan kasasi MA, menyebutkan bersalah dihukum pidana penjara 3 tahun denda Rp.150 juta. Mau gak mau harus masuk penjara dan Bupati Wajib Pecat dari ASN. Namun Beliau ajukan Peninjauan kembali ( PK) tahun 2019 dan hakim mengabulkan dan memenangkan dia serta mengembalikan posisinya sebagai ASN hingga sekarang.

“Putusan MA tahun 2014 belum ada sanksi , ajukan PK tahun 2019 ini kan lucu,” pungkasnya.

Dari pantauan dilapangan aksi damai LSM Amphibi, berjalan lancar dan kondusif, serta tidak ada penjagaan ketat dari pihak kepolisian, hanya beberapa petugas dari Polsek Sooko yang berjaga depan pintu gerbang kantor DPRD Kab. Mojojerto.

Pos terkait