LSM BARAK dan LEDAK Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi Diskominfo

Ketua LSM BARAK dan LSM LEDAK Kabupaten Tulang Bawang-Lampung

Beritatrends,Tulang Bawang – Menindak Lanjuti temuan Awak Media dan para LSM terkait Dugaan Korupsi yang di lakukan Diskominfo kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung berbuntut panjang,Pasal nya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tulang Bawang LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (BARAK-NKRI) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM LEDAK mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik polres maupun kejaksaan agar menindak lanjuti dugaan korupsi diskominfo pada tahun 2020 yang menghabiskan Anggaran Milyaran Rupiah, pada pekerjaan yang tidak jelas realisasinya seperti yang di sampaikan LSM BARAK dan Ketua LEDAK Kamis 31/3/2022.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan korupsi di tahun 2020 yang dilakukan diskominfo tuba secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap oknum pejabat pemerintah daerah yang bermain dengan uang negara,”Pinta nya Ketua Ledak Rusli Umar

Ditempat terpisah,Ketua DPD BARAK mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum agar masalah dugaan korupsi yang ada di Dinas Kominfo dapat di proses dan di tindak lanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku,

“Kami harap kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti Dinas Kominfo yang diduga korupsi dan mengakibatkan kerugian negara agar di proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” harap Ketua BARAK

Bilamana masalah dugaan korupsi ini tidak di tindak lanjuti dan di proses dengan cepat,maka akan menjadi preseden yang buruk dan tidak akan membuat para oknum jera untuk melakukan korupsi di masa mendatang,dan kami berjanji akan mengawal dugaan korupsi ini sampai tuntas hingga di tembuskan ke KPK RI.Sambung nya Ketua Barak Nkri Husin

Baca Juga  Buktikan Komitmen Penegakan Perda No. 20 Tahun 2009

Adapun dugaan korupsi yang di lakukan diskominfo tuba pada tahun 2020 seperti yang pernah di beritakan sebelum nya bahwa kegiatan yang di anggarkan diskominfo nya diduga kuat menjadi bancakan korupsi seperti Swakelola kegiatan publikasi dan kemitraan media massa yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.6.688.371.500 namun masih banyak media yang belum terbayarkan.

Selanjutnya di bidang administrasi perkantoran seperti Swakelola kegiatan pelayanan administrasi perkantoran yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.874.644.000 diduga fiktip yang mana kegiatan dalam pencairan dana publikasi media nya memakai dana tersendiri masing-masing media sudah menyiapkan nya seperti materai dan lain-lain nya di bawa oleh kepala biro nya masing-masing dari rumah bahkan makan dan minum pun pemilik media/pengurus media nya beli sendiri di kantin terdekat dengan menggunakan dana pribadi.

Selain itu juga di anggarkan nya seperti di bidang belanja modal dan peralatan dan mesin pengadaan personal komputer sarana dan prasarana perkantoran yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.300.670.000 dan belanja modal dan peralatan mesin pengadaan alat kantor meubel air yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.54.322.000 dan belanja pemeliharaan gedung bangunan kantor kegiatan pelayanan administrasi perkantoran yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.50.000.000. dan belanja jasa service kegiatan pelayanan administrasi perkantoran yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.85.880.000.dan masih banyak yang lain nya yang diduga kuat dikorupsikan seperti belanja modal penguatan insfrastruktur pusat data kegiatan implementasi penerapan E-Government yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.163.000.000 dan masih banyak item yang lain nya yang mengarahkan kepada tindak pidana korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah.

Sampai berita ini di tayangkan kepala dinas dan kabid Kominfo tuba belum terkonfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD Tahun 2020 yang lalu.

Pos terkait