LSM BARAK Gandeng Awak Media Bakal Lapor Balik Bidan Desa Kepolisi

 

Husen ketua DPD LSM BARAK NKRI Tulang Bawang-Lampung

Beritatrends,Tulang Bawang – Terkait pemberitaan media ini tentang dugaan perselingkuhan Bidan Desa yang ada di Kecamatan Dente Teladas beberapa hari yang lalu yang viral menjadi berita trending topik diduga membuat Oknum bidan desa dan pihak keluarga nya panik dan melapor awak media dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE namun laporan Bidan desa dan pihak nya diduga tidak terbukti dan ahirnya awak media gandeng Lembaga bakal lapor balik bidan desa ke polres atas dugaan Fitnah dengan Pengaduan Palsu Unsur pasal 317 KUHP seperti yang di sampaikan Ketua Intelejen dan investigasi LSM BARAK NKRI Kamis 28/4/2022.

“Kami LSM dan awak media yang di laporkan bidan desa IS Cs tentang tuduhan dugaan pecemaran nama baik,kami tak terima dan akan kami lapor balik Bidan desa nya atas dugaan memfitnah dengan pengaduan palsu,”Tegasnya

karna laporan nya tidak terbukti dan menyerang kehormatan orang lain,dengan melapor dan menyebar fitnah bahwa berita jurnalis diduga tidak benar hingga viral dikalangan umum.Tambahnya Ketua Barak NKRI

Adapun dugaan menyebar fitnah yang menyerang kehormatan orang lain di kalangan umum yang di lakukan bidan desa mendapat kecaman dari para awak media dan LSM bahwa bidan desa ini diduga telah merusak nama baik media yang memberitakan nya dengan produk jurnalis yang mana sesuai tupoksi dan tugas nya awak media untuk menyampaikan berita ke pemirsa publik tentang dugaan perselingkuhan dan pemerasan telah melalui konfirmasi dan wawancara kedua pihak bidan desa dan ke yang diduga selingkuhan nya inisial BN beberapa hari lalu,

“Seharus nya bidan desa tidak menyerang kehormatan orang lain seperti itu, Karna awak media memberitakan sesuai temuan di lapangan dan melalui wawancara,’Tukas nya Ketua Barak

Baca Juga  Kapolsek Medan Area Dapat Karangan Bunga Dari Pencinta Hewan

Sampai berita ini di tayangkan Oknum Bidan desa dan pihak nya belum bisa memberi keterangan terkait dugaan memfitnah dengan pengaduan palsu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *