Masa GPI Lakukan Aksi Di Kantor PUPR, Tuntut Kosongkan Bangunan Baru Yang Masih Dalam Proses Hukum

Beritatrends, Blitar – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) bersama ratusan masa nya tak henti hentinya melakukan kontrol terhadap jalanya pemerintah Kabupaten Blitar.

Hari ini Senin (29/02/2024) mereka melakukan aksi damai dan orasi di depan kantor PUPR Kabupaten Blitar, mereka menuntut untuk mengosongkan bangunan Gedung di kantor PUPR yang di bangun mulai tahun anggaran 2020, di duga sampai sekarang masih menyisakan kasus hukum yang belum terselesaikan.

Joko Prasetyo SH, ketua GPI usai melakukan aksi kepada wartawan mengatakan, Bahwasanya kegiatan pembangunan gedung baru di dinas PU PR ini yang dilaksanakan sekitar tahun 2020 dan 2021, awalnya anggaran ini kan 200 juta kemudian dilakukan sistem secara penunjukan langsung (PL) tapi di dalam perjalanan pelaksanaan ternyata dirasa bahwasanya anggaran 200 itu kurang cukup sehingga ditambah menjadi 300 namun penambahan dari 200 menjadi 300 ini keuangannya bukan berasal dari keuangan APBD tapi dari pihak pelaksana.” kata Joko Prasetyo .

Lebih lanjut Joko Prasetyo menjelaskan, Dengan kejadian itu mestinya gedung tersebut sebagian menjadi milik pihak pelaksana, kemudian kalau sistem pengadaannya nilainya itu di atas 200 maka sistemnya harus lelang, jadi ini sudah satu unsur perbuatan melawan hukumnya terpenuhi. ” jelasnya.

Joko Prasetyo menambahkan, mengenai kerugian negaranya maka nanti itu pihak BPK atau inspektorat yang akan melakukan Audit , ketika anggaran untuk pelaksanaan pembangunan gedung Dinas PUPR ini ada anggaran yang dari pihak lain maka menurut peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2020 tahun 2007 tahun 2014 nomor 27 tahun 2014 yang mana yang namanya barang milik daerah atau aset itu diperoleh melalui 5 cara yang pertama diperoleh dengan beban APBD bidanai oleh beban APBD yang kedua karena adanya hibah atau sumbangan atau yang sejenis yang ketiga karena adanya pelaksanaan perjanjian atau kontrak yang keempat karena peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku yang terakhir adalah karena adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrah, sehingga kalau misalkan perkara pembangunan gedung ini mau diturunkan sulit sekali karena kalau seandainya uang kekurangan 100 juta itu dipenuhi oleh pemerintah daerah maka harus ada penyerahan dari pihak ketiga yang anggarannya digunakan untuk pembangunan ini baru bisa disebut sebagai barang milik daerah, tapi kalau hanya terpenuhi kekurangan daripada 100 juta itu maka barang ini tetap menjadi barang bersengketa. “imbuhnya .

Baca Juga  Wujudkan SDM Yang Mandiri Kreatif dan Berdayasaing, SMK Negeri 1 Belitang Datangkan Mentor dari Kalangan Pengusaha

Sementara Diky Subandono kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar ketika menemui pendemo mengatakan, bahwa permasalahan ini muncul ketika saya belum menjabat sebaga kepala Dinas PUPR , namun ini merupakan kasus yang melekat pada dinas yang kami Pimpin, untuk itu kami siap mengikuti hukum yang berlaku, dan kami pun sudah di periksa di Polres Blitar, apapun nanti hasilnya kami taat kepada proses hukum. “ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *