Beritatrends, Bengkayang – Seperti bom waktu yang akhirnya meledak! Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bengkayang. Sebuah kebun sawit seluas 500 hektare di wilayah Pawangi, Kecamatan Capkala, kini menjadi sorotan tajam. Kebun raksasa itu diduga kuat dimiliki oleh Wakil Bupati Bengkayang yang masih menjabat saat ini, Sabtu (10/10/2026)
Diam-diam menanam, tiba-tiba luasnya tak masuk akal. Masyarakat bertanya-tanya dari mana asal uang beli tanah seluas itu?
Tak berdiam diri, Ropinus, Ketua Investigasi LPK-RI Kalbar, langsung angkat bicara dengan nada tegas dan tak main-main. Ia meminta penegak hukum KPK, Polisi, maupun Kejaksaan tak menutup mata.
“Kepada masyarakat yang mengetahui aset dan usaha para pejabat, silakan laporkan kepada KPK, Polisi, dan Jaksa untuk diklarifikasi asalnya,” ujar Ropinus.
Ini bukan urusan politik. Ini urusan kepercayaan rakyat. Ropinus menegaskan, sorotan terhadap harta pejabat adalah hak warga untuk tahu apakah kekayaan itu halal atau berbau wewenang yang disalahgunakan.
Lebih dalam lagi, Ropinus mengungkapkan rahasia yang sering terjadi banyak oknum pejabat cerdik menyamarkan harta yang sebenarnya tak wajar dimiliki.
“Saya imbau masyarakat awasi. Berbagai modus kerap dipakai untuk menutupi asal-usul kekayaan yang tidak sah,” tegasnya.
Ultimatu Keras Buktikan atau Rampas Untuk Rakyat. Ropinus memberi pesan tegas yang tak bisa diabaikan.
“KPK, Polisi, Jaksa jangan diam! Lakukan klarifikasi mendalam. Jika pejabat tersebut Tidak Bisa membuktikan dari mana perolehan tanah seluas 500 hektare itu, Maka harus disita atas nama Negara dan diserahkan untuk kepentingan masyarakat!,”pintanya.
Kalimat terakhir itu berat. Itu bukan ancaman kosong itu jalur hukum yang terbuka lebar.
Hukum Menunggu ini pasal – pasal yang menhintai. Ada payung hukum yang siap diterapkan:
- – UU No. 28/1999 Pasal 5 — Pejabat WAJIB melaporkan harta kekayaan (LHKPN). Jika 500 hektare ini tidak tercatat = pelanggaran berat → ancaman pemberhentian dari jabatan!
- – Pasal 2 & 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 — Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri. Ancaman: 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup! Denda hingga Rp 1 Miliar. (Nilai tanah ini diperkirakan mencapai Rp 50 Miliar!)
- – Pasal 3, 4, 5 UU TPPU No. 8/2010 — Menyamarkan harta hasil kejahatan. Ancaman: 20 tahun penjara + denda Rp 10 Miliar + penyitaan seluruh aset senilai Rp 50 Miliar untuk Negara!
- – Pasal 18 UU Tipikor & Pasal 79 UU TPPU Semua aset yang terbukti berasal dari korupsi atau asal-usulnya tak bisa dibuktikan, WAJIB DIRAMPAS untuk Negara!
Langkah Resmi Siap Diambil
Ropinus menegaskan, LPK-RI Kalbar akan segera mengirimkan laporan resmi ke KPK RI. Audit LHKPN Wakil Bupati Bengkayang dan penelusuran keabsahan sertifikat atas 500 hektare tanah di Pawangi, Capkala, akan segera dilakukan.
Kini bola ada di tangan penegak hukum. Dan yang paling penting rakyat sedang menonton.
“Tanah itu subur, rakyat butuh. Bukan untuk dipegang diam-diam oleh mereka yang dipercaya memimpin. Jika tak bisa menjelaskan kembalikan kepada yang berhak Rakyat Bengkayang!,”pungkasnya.





